Apalagi mulai tahun 2020 hingga 2025 akan ada banyak sekali perusahaan tambahn yang izinnya habis. Berkaca dari salah satu kasus PKP2B generasi pertama yang izinnya dicabut pada Juni lalu, ternyata menjadi goncangan tersendiri bagi investor di bidang ini. Hal ini dianggap wajar mengingat sebelumnya perusahaan yang bersangkutan telah diberikan perpanjangan izin melalui IUPK.
“Perpanjangan izinnya malah disebut tak sesuai dengan UU, izinnya dicabut, akhirnya kepastian dunia usaha tergoncang,” tukasnya.