Presiden Jokowi Teken Revisi PP Desa
Berita

Presiden Jokowi Teken Revisi PP Desa

Dalam PP ini pemerintah memberikan kemungkinan perubahan status desa menjadi desa adat.

RED
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, dua ketentuan ini dalam PP No. 43 Tahun 2015 disebutkan pelaksanaan kampanye calon kepala desa dalam jangka waktu tiga hari dan masa tenang dalam jangka waktu tiga hari. Dalam PP ini hanya disebut diatur dengan peraturan menteri.

Dalam PP juga diatur mengenai alokasi dana desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepada desa dan perangkat desa. Yakni, ADD yang berjumlah sampai dengan Rp500 juta digunakan paling banyak 50 persen.. ADD yang berjumlah lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp700 juta digunakan antara Rp300 juta sampai dengan paling banyak 50 persen (sebelumnya tidak ada angka Rp300 juta).

ADD yang berjumlah lebih dari Rp700 juta sampai dengan Rp900 juta digunakan antara Rp350 juta sampai dengan paling banyak 40 persen (sebelumnya tidak ada angka Rp350 juta). ADD yang berjumlah lebih dari Rp900 juta digunakan antara Rp360 juta sampai dengan paling banyak 30 persen (sebelumnya tidak angka Rp360 juta).

Dalam PP ini juga menetapkan bahwa bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa paling sedikit 70 persen dan paling banyak 80 persen dari penghasilan tetap kepala desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka 80 persen). Serta, perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50 persen dan paling banyak 60 persen dari penghasilan tetap kepala desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka 60 persen).

Mengenai  dana anggaran pendapatan dan belanja negara, jika sebelumnya disebutkan dialokasi pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, kini diubah menjadi disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.

Ketentuan lain yang diatur kembali dalam revisi ini di antaranya mengenai pengaturan pengalokasian ADD, perhitungan belanja desa khususnya menyangkut hasil pengelolaan tanah bengkok, pengelolaan kekayaan milik desa, kedudukan tenaga pendamping desa, dan menyangkut pengelolaan kekayaan Badan Usaha Milik Desa.

Tags:

Berita Terkait