Presiden Jokowi Teken Revisi PP Desa
Berita

Presiden Jokowi Teken Revisi PP Desa

Dalam PP ini pemerintah memberikan kemungkinan perubahan status desa menjadi desa adat.

RED
Bacaan 2 Menit
Logo Desa Sejahtera. Foto: www.desasejahtera.org
Logo Desa Sejahtera. Foto: www.desasejahtera.org

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana dikutip dari laman setkab, Jumat (10/7), pertimbangan dilakukannya revisi untuk memperkuat asa kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat umum.

Hal pokok dalam revisi ini adalah penekanan wewenang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dalam berbagai urusan tentang desa. Mengingat, dalam PP disebutkan menteri yang dimaksud adalah menteri yang menangani desa.

Karena itu, PP ini menghapus bunyi Pasal 1, khususnya poin nomor 14 yang menyebutkan bahwa menteri adalah menteri yang menangani desa. Menurut PP ini, usul pembentukan desa diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan dibahas bersama-sama menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pemrakarsa serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Melalui PP ini pula, pemerintah juga memungkinkan perubahan status desa menjadi desa adat. Tidak seperti PP sebelumnya yang hanya membatasi perusahaan status desa meliputi desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi desa dan desa adat menjadi desa.

“Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status desa menjadi desa adat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” demikian bunyi Pasal 28 ayat (2) PP.

Hal pokok lain yang muncul dalam revisi PP adalah mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa, khususnya menyangkut pelaksanaan kampanye dan hari tenang. Menurut PP, pelaksanaan kampanye calon kepala desa paling lama tiga hari, dan masa tenang paling lama tiga hari.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” bunyi Pasal 46 PP ini.

Sebelumnya, dua ketentuan ini dalam PP No. 43 Tahun 2015 disebutkan pelaksanaan kampanye calon kepala desa dalam jangka waktu tiga hari dan masa tenang dalam jangka waktu tiga hari. Dalam PP ini hanya disebut diatur dengan peraturan menteri.

Dalam PP juga diatur mengenai alokasi dana desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepada desa dan perangkat desa. Yakni, ADD yang berjumlah sampai dengan Rp500 juta digunakan paling banyak 50 persen.. ADD yang berjumlah lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp700 juta digunakan antara Rp300 juta sampai dengan paling banyak 50 persen (sebelumnya tidak ada angka Rp300 juta).

ADD yang berjumlah lebih dari Rp700 juta sampai dengan Rp900 juta digunakan antara Rp350 juta sampai dengan paling banyak 40 persen (sebelumnya tidak ada angka Rp350 juta). ADD yang berjumlah lebih dari Rp900 juta digunakan antara Rp360 juta sampai dengan paling banyak 30 persen (sebelumnya tidak angka Rp360 juta).

Dalam PP ini juga menetapkan bahwa bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa paling sedikit 70 persen dan paling banyak 80 persen dari penghasilan tetap kepala desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka 80 persen). Serta, perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50 persen dan paling banyak 60 persen dari penghasilan tetap kepala desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka 60 persen).

Mengenai  dana anggaran pendapatan dan belanja negara, jika sebelumnya disebutkan dialokasi pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, kini diubah menjadi disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.

Ketentuan lain yang diatur kembali dalam revisi ini di antaranya mengenai pengaturan pengalokasian ADD, perhitungan belanja desa khususnya menyangkut hasil pengelolaan tanah bengkok, pengelolaan kekayaan milik desa, kedudukan tenaga pendamping desa, dan menyangkut pengelolaan kekayaan Badan Usaha Milik Desa.

Tags:

Berita Terkait