Presiden Ingatkan 3 Hal Cegah Kekerasan terhadap Anak
Berita

Presiden Ingatkan 3 Hal Cegah Kekerasan terhadap Anak

Karena periode 2015-2016, jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari 1.975 menjadi 6.820 kasus. RUU Pencegahan Kekerasan Seksual penting untuk segera disahkan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Terpisah, Direktur Eksekutif INFID Sugeng Bahagijo mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) gagal disahkan DPR periode 2014-2019. Padahal, RUU ini sangat penting bagi kemajuan dan masa depan Indonesia. Tidak disahkannya RUU ini berarti kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan akan terus berlanjut tanpa upaya sistematis dan preventif dari negara.

 

“Pemerintah bersama Komnas Perempuan harus memastikan RUU PKS yang telah masuk daam daftar 50 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 untuk segera disahkan menjadi UU,” usul Sugeng.

 

Komisioner Komnas HAM Periode 2002-2007 Zumrotin K. Susilo menyampaikan upaya mengurangi “kekerasan” terhadap perempuan yang sudah berhasil pada tahun 2019 adalah revisi UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 untuk menaikkan usia perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan adanya putusan MK itu, diharapkan kualitas SDM akan lebih baik dan angka kematian ibu bisa turun.

 

Zumrotin menyebut keberhasilan ini tetap harus dikawal untuk implementasinya, karena banyak kasus Pengadilan Agama di daerah memberikan dispensasi nikah kepada anak dibawah umur dengan alasan yang tidak diatur dalam undang-undang. Selain itu, Pemerintah Indonesia sudah mengikatkan diri dalam kesepakatan pembangunan global bernama Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2030.

 

Setelah lima tahun implementasi TPB, Zumrotin berpendapat strategi dan percepatan menjadi kata kunci dalam komitmen pelaksanaan dan pencapaian TPB ke depan, baik untuk Pemerintah Pusat dan Daerah. Perbaikan dan perluasan jaminan sosial.

 

“Indonesia lima tahun ke depan akan menyaksikan jumlah Lansia yang terus meningkat dibanding penduduk usia muda. Sementara itu, jaminan sosial yang melindungi Lansia masih sangat terbatas,” katanya.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak pada akhir September 2019 lalu. PP ini amanat ketentuan Pasal 73A ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tags:

Berita Terkait