Presiden Diminta Tunda Pengesahan RKUHP
Terbaru

Presiden Diminta Tunda Pengesahan RKUHP

Karena belum ada penjelasan soal diakomodir tidaknya sejumlah masukan Dewan Pers terhadap 22 pasal dalam RKUHP, khususnya yang mengancam kerja-kerja pers.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang Perdana Wiratman berpandangan materi muatan draf RKUHP masih di bawah standar hukum dan hak asasi manusia (HAM). Karenanya menjadi berbahaya bila disahkan menjadi UU di penghujung tahun ini. Dia berharap agar pemerintah dan DPR membuka ruang perbaikan draf RKUHP.

Baginya, dalam penyusunan RKUHP semestinya pemerintah mempertimbangkan standar hukum HAM terkait kerja-kerja pers. Baginya, terdapat beberapa pasal yang mengancam kebebasan berpendapat, berekspresi dan demokrasi termasuk ancaman bagi jurnalis. “Apa yang dipersoalkan Dewan Pers ada bukti empiriknya dan itu juga menjadi keprihatinan saya,” ujarnya dalam sebuah diskusi beberapa hari lalu.

Dia memberi contoh Pasal 598 RKUHP misalnya, memuat delik pers. Karenanya, bukan tidak mungkin pasal tersebut dapat dijadikan alat bagi rezim penguasa untuk melakukan kriminalisasi terhadap pers. Bahkan, menjadi serampangan penerapannya bila tidak dilakukan pembatasan.  Herlambang mengkritik kalangan kampus yang memiliki andil dalam penyusunan RKUHP yang menganggap pers sebagai musuh.

Anggota Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil mengatakan masih ada waktu dalam membenahi materi draf RKUHP. Dalam waktu dekat, materi RKUHP bakal dibahas bersama dengan pemerintah. Dia berharap masukan Dewan Pers terhadap 22 pasal dapat dibahas secara detail. Menurutnya, dari 22 masukan Dewan Pers, hanya satu yang diakomodir di bagian penjelasan.

Tags:

Berita Terkait