Presiden Diminta Tunda Pengesahan RKUHP
Terbaru

Presiden Diminta Tunda Pengesahan RKUHP

Karena belum ada penjelasan soal diakomodir tidaknya sejumlah masukan Dewan Pers terhadap 22 pasal dalam RKUHP, khususnya yang mengancam kerja-kerja pers.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah dan DPR mulai melakukan pembahasan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi 9 November 2022 hasil serap aspirasi di 11 kota. Sejumlah perubahan mulai penghapusan, hingga penambahan pasal menjadi bagian dari pembaharuan draf RKUHP sebelumnya. Meski pemerintah dan DPR menargetkan akhir tahun 2022 dapat mengesahkan RKUHP, Dewan Pers malah meminta presiden agar menunda pengesahan RKUHP tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya mengatakan pertimbangan meminta pemerintah menunda terlebih dulu pengesahan RKUHP dituangkan dalam surat Dewan Pers tertanggal 17 November 2022. Dewan Pers beralasan penundaan RKUHP secara substantif terdapat sejumlah pasal dalam draf RKUHP masih bermuatan menghalangi kemerdekaan pers.

Bahkan, RKUHP belum mengakomodir masukan dari Dewan Pers yang sebelumnya pernah disampaikan ke pemerintah pada 20 Juli 2022 lalu. Masukan yang sama pun berupa reformulasi RKUHP telah disodorkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 23 Agustus 2022. DPR, kata Agung, merespon positif usulan reformulasi tersebut dan kemudian menyerahkan kepada pemerintah.

Baca Juga:

Sayangnya, tak adanya penjelasan dari pemerintah soal diakomodir tidaknya masukan Dewan pers tersebut. Termasuk masukan mana saja yang telah diakomodir dalam norma pasal beserta argumentasinya. Agung melihat secara substansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik.

“Atas dasar itu, Dewan Pers menyarankan selain penundaan rencana pengesahan RKUHP agar terlebih dulu dilakukan simulasi kasus terhadap beberapa pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Menurutnya, Dewan Pers meminta keterbukaan draf RKUHP dari pemerintah yang dikirim ke DPR. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah mengakses dokumen draf RKUHP versi terbaru. Namun begitu, Dewan Pers prinsipnya mendukung upaya pembaharuan KUHP sebagaimana termuat dalam naskah akademik terkait dengan tujuan pemidanaan diperuntukkan bagi perlindungan, kesejahteraan, dan keamanan masyarakat. RKUHP pun memiliki misi pembaharuan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam naskah akademik.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang Perdana Wiratman berpandangan materi muatan draf RKUHP masih di bawah standar hukum dan hak asasi manusia (HAM). Karenanya menjadi berbahaya bila disahkan menjadi UU di penghujung tahun ini. Dia berharap agar pemerintah dan DPR membuka ruang perbaikan draf RKUHP.

Baginya, dalam penyusunan RKUHP semestinya pemerintah mempertimbangkan standar hukum HAM terkait kerja-kerja pers. Baginya, terdapat beberapa pasal yang mengancam kebebasan berpendapat, berekspresi dan demokrasi termasuk ancaman bagi jurnalis. “Apa yang dipersoalkan Dewan Pers ada bukti empiriknya dan itu juga menjadi keprihatinan saya,” ujarnya dalam sebuah diskusi beberapa hari lalu.

Dia memberi contoh Pasal 598 RKUHP misalnya, memuat delik pers. Karenanya, bukan tidak mungkin pasal tersebut dapat dijadikan alat bagi rezim penguasa untuk melakukan kriminalisasi terhadap pers. Bahkan, menjadi serampangan penerapannya bila tidak dilakukan pembatasan.  Herlambang mengkritik kalangan kampus yang memiliki andil dalam penyusunan RKUHP yang menganggap pers sebagai musuh.

Anggota Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil mengatakan masih ada waktu dalam membenahi materi draf RKUHP. Dalam waktu dekat, materi RKUHP bakal dibahas bersama dengan pemerintah. Dia berharap masukan Dewan Pers terhadap 22 pasal dapat dibahas secara detail. Menurutnya, dari 22 masukan Dewan Pers, hanya satu yang diakomodir di bagian penjelasan.

Tags:

Berita Terkait