Presiden Diminta Batalkan Kontrak Freeport
Berita

Presiden Diminta Batalkan Kontrak Freeport

Menyusul longsornya terowongan yang menewaskan belasan pekerja.

ASH/ANT
Bacaan 2 Menit

Padahal, pengabaian Sistem Manajemen K3 adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 5 PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“Konsekuensi hukum pelanggaran itu pencabutan izin operasi dan denda. Di banyak negara termasuk di Amerika Serikat tempat induk perusahaan PT Freeport berdomisili, sebuah pelanggaran terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja juga bisa mengakibatkan pencabutan izin operasi perusahaan itu,” tegas Arief.

Karena itu, penggugat meminta presiden membatalkan Kontrak Karya dengan PT Freeport Indonesia dan melarang PT Freeport dengan cara menghentikan operasi penambangan di wilayah hukum negara republik Indonesia. 

“Kami berharap kasus ini tak lama diproses dan segera diputus bahwa Freeport harus berhenti beroperasi. Hal ini praktik yang lumrah di tingkat internasional. Bahkan di Amerika Serikat kita lihat bagaimana British Petroleum dilarang beroperasi di Amerika karena kecelakaan kerja di teluk Mexico. Hal yang sama kami harap diperlakukan dengan fair di sini,” kata kuasa hukum penggugat, Habiburokhman.

Pemohon juga menuntut PT Freeport untuk memberikan santunan atau ganti kerugian masing-masing sebesar Rp50 miliar untuk keluarga korban yang meninggal dunia dan Rp25 miliar untuk korban yang selamat.

Selain itu, para Tergugat dituntut harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memasang iklan permintaan maaf di enam stasiun televisi nasional, enam surat kabar nasional, enam portal berita nasional, dan enam stasiun radio.

Terpisah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta dilakukan penyelidikan terkait kecelakaan longsor di lokasi tambang PT Freeport, Tembagapura, Papua, pekan lalu (14/5).

Tags: