Presiden Didorong Tarik Kembali Surpres RUU KPK
Berita

Presiden Didorong Tarik Kembali Surpres RUU KPK

Dengan penarikan Surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Bagaimana dengan nasib tersangka korupsi sakit permanen dan meninggal? Kurnia menyebutkan jalannya dengan menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan supaya Kejaksaan menerbitkan SP3. Dengan wewenang SP3 yang dimiliki Kepolisian dan Kejaksaan, kasus-kasus korupsi dan pidana lain banyak yang mangkrak, tidak jelas statusnya, dan semakin tidak memberikan kepastian hukum.

Syarat SP3 dalam KUHAP ada tiga, yakni tidak ada bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana, atau tersangka meninggal dunia. Sedangkan dalam draft aturan SP3 KPK adalah soal waktu, yakni apabila lewat 1 tahun perkara dalam penyidikan, maka harus diberikan SP3. “Maka itu dapat dikatakan bahwa draft tersebut keliru,” ujar Kurnia.

Kemudian terkait penyelidik dan penyidik PPNS, selain penyelidik dan penyidik Kepolisian dan Kejaksaan, penyelidik dan penyidik KPK dari PPNS. Konsekuensi dari keberadaan penyidik PPNS ini adalah lambannya kinerja KPK. Menuru Kurnia, faktanya PPNS yang ada hari ini kinerjanya buruk, tidak dapat menangani kejahatan besar. PPNS di KPK juga harus tunduk pada mekanisme korwas yang dikendalikan oleh Kepolisian.

Alih-alih KPK menjadi lembaga yang mensupervisi dan mengkoordinasi penanganan pidana korupsi, penyelidik dan penyidik KPK disupervisi oleh Kepolisian. Dengan sistem penggajian dua jenis pegawai, maka gaji pokok dan kinerja, kontrol atas kinerja pegawai KPK sangat baik. “Dengan mekanisme itu, KPK dapat membangun sistem dan aturan kode etik yang kuat, mudah pula dipecat jika melanggar kode etik,” ungkap Kurnia.

Tags:

Berita Terkait