Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Utama

Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim

Penasihat hukum akan lakukan JR soal mekanisme praperadilan.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Menurut hakim, pemohon dalam hal ini Habib Rizieq ketika menjadi saksi harus memenuhi panggilan, namun ia justru mangkir sehingga tidak memenuhi kewajiban. Dan hal itu pun kembali dilakukan pada pemanggilan kedua yaitu mangkir, maka sudah menjadi kewajiban untuk menghadirkannya ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya.

“Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak,” pungkasnya.

Pengacara kecewa

Salah satu penasihat hukum Habib Rizeq, Alamsyah Hanafiah tak bisa menyembunyikan kekecewaannya terkait hal ini. Ia berpendapat putusan majelis menyesatkan karena merubah dan atau menggabungkan asas hukum dari lex pesialis menjadi lex generalis yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan perundang-perundangan yang berlaku.

“Bahwa dia tidak boleh dicampur. Jadi kalau ada asas hukum generalis, KUHP. Jadi ada lagi hukum spesialis, undang-undang karantina, ya undang-undang karantina yang dipakai. Bukan dua-duanya digabung, itu sesat itu,” ujarnya.

Atas hal ini, ia berencana mengajukan permohonan judicial review ke MK terkait dengan mekanisme persidangan praperadilan. Menurutnya sidang praperadilan tidak bisa diputus hanya satu hakim saja karena menjadi tidak obyektif dan menguntungkan salah satu pihak.

“Rencana saya mau mengajukan judicial review tentang kami mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu tidak ada teman. maka pendapat para ahli, sampingan saja," sebutnya.

Sementara itu dari pihak kepolisian, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menghormati putusan hakim. Dia memastikan peekara ini akan dilanjut, penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

“Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait