Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Utama

Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim

Penasihat hukum akan lakukan JR soal mekanisme praperadilan.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Foto: RES
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Foto: RES

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab berkaitan dengan penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan. Menurut hakim, penetapan tersangka Habib Rizieq oleh penyidik Polda Metro Jaya sah karena sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian apa yang menjadi pertimbangan hakim menolak permohonan Habib Rizieq melalui para penasihat hukumnya?

Pertama dari keterangan saksi yang diperoleh maka terungkap fakta pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Habib Rizieq mengundang seluruh peserta untuk hadir di acara pernikahan putrinya dan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. Bahkan Habib menanyakan kesediaan peserta untuk hadir ke acara tersebut.

Selain itu, pada acara yang dimaksud pihak panitia juga tidak menerapkan protokol kesehatan secara maksimal untuk mencegah penularan Covid-19. Apalagi ketika itu banyak sekali masyarakat yang hadir dan tentunya melanggar Peraturan Gubernur tentang penanganan Covid-19 dengan menimbulkan kerumuman massa yang didukung dengan ditutupnya jalan di sekitar Petamburan.

“Fakta dari keterangan saksi bahwa dalam kurun 14 hari sebelum acara pernikahan angka positivity rate 20,8, dan setelah acara pernikahan anak MRS sebesar 23,2 sehingga telah terjadi kenaikan positivity rate,” ujar hakim. (Baca: Polisi Jelaskan Latar Belakang Pengenaan Pasal Penghasutan Terhadap Habib Rizieq)

Oleh karena itu, hakim menilai penetapan tersangka Habib Rizieq yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah sah dan permintaan Habib Rizieq melalui pengacaranya agar penyidikan dihentikan tidak dapat dikabulkan. “Menimbang atas fakta-fakta di atas, maka permintaan pemohon agar termohon menerbitkan surat penghentian maka bukan bagian peradilan. Menimbang oleh karena ditolak, maka biaya yang timbul dalam perkara harus dikenakan ke pemohon,” jelasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti soal ketidakhadiran Habib Rizieq ketika dua kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya, namun tidak hadir. Terkait hal itu, hakim berpendapat, maka penyidikan yang dilakukan polisi telah sah karena yang bersangkutan telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam pemeriksaan.

Menurut hakim, pemohon dalam hal ini Habib Rizieq ketika menjadi saksi harus memenuhi panggilan, namun ia justru mangkir sehingga tidak memenuhi kewajiban. Dan hal itu pun kembali dilakukan pada pemanggilan kedua yaitu mangkir, maka sudah menjadi kewajiban untuk menghadirkannya ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya.

“Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak,” pungkasnya.

Pengacara kecewa

Salah satu penasihat hukum Habib Rizeq, Alamsyah Hanafiah tak bisa menyembunyikan kekecewaannya terkait hal ini. Ia berpendapat putusan majelis menyesatkan karena merubah dan atau menggabungkan asas hukum dari lex pesialis menjadi lex generalis yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan perundang-perundangan yang berlaku.

“Bahwa dia tidak boleh dicampur. Jadi kalau ada asas hukum generalis, KUHP. Jadi ada lagi hukum spesialis, undang-undang karantina, ya undang-undang karantina yang dipakai. Bukan dua-duanya digabung, itu sesat itu,” ujarnya.

Atas hal ini, ia berencana mengajukan permohonan judicial review ke MK terkait dengan mekanisme persidangan praperadilan. Menurutnya sidang praperadilan tidak bisa diputus hanya satu hakim saja karena menjadi tidak obyektif dan menguntungkan salah satu pihak.

“Rencana saya mau mengajukan judicial review tentang kami mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu tidak ada teman. maka pendapat para ahli, sampingan saja," sebutnya.

Sementara itu dari pihak kepolisian, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menghormati putusan hakim. Dia memastikan peekara ini akan dilanjut, penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

“Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait