Praktisi Hukum Perlu Bersiap Hadapi Isu Hukum di Era Artificial Intelligence
Utama

Praktisi Hukum Perlu Bersiap Hadapi Isu Hukum di Era Artificial Intelligence

Di samping kehadiran AI yang dimaksudkan untuk mempermudah kehidupan manusia, ada sisi kompleksitas yang bersinggungan dengan hukumnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Managing Partner K&K Advocates, Justisiari P. Kusumah. Foto: RES
Managing Partner K&K Advocates, Justisiari P. Kusumah. Foto: RES

Pada dasarnya disrupsi digital dan pemanfaatan teknologi tidak dapat dibendung lagi. Setiap harinya akan selalu ada hal baru yang dapat ditemui, dimanfaatkan, dikembangkan, dan dimonetisasi khususnya pada bidang kekayaan intelektual. 

Hadirnya Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan pada dasarnya merupakan simulasi dari kecerdasan yang dimiliki oleh manusia yang dimodelkan di dalam mesin dan diprogram agar bisa berpikir seperti manusia. 

Di samping kehadiran AI yang dimaksudkan untuk mempermudah kehidupan manusia, ada sisi kompleksitas yang bersinggungan dengan hukumnya. Untuk itu, Managing Partner K&K Advocates, Justisiari P. Kusumah telah melihat akan ada banyak isu-isu mengenai AI dalam waktu dekat.

“Ada kasus di Amerika, pada saat proses pembuatan komik tidak ada lagi kegiatan menggambar oleh pelukisnya, yang terjadi adalah dia menggunakan AI dengan modal skenario untuk membentuk tokoh dan bentuknya lalu kemudian diterjemahkan oleh AI jadi suatu karakter. Nah pertanyaannya, siapa pemilik hak ciptanya? Apakah karya yang muncul itu dilindungi? Belum tentu karena kan yang bikin bukan manusianya,” ujar Justi saat ditemui Hukumonline, Jumat (13/10).

Baca Juga:

Justi melanjutkan, dalam contoh pembuatan komik tersebut, komik yang dihasilkan tidak bisa menjadi objek hak cipta. Tetapi perintah-perintah yang diterjemahkan oleh AI itu yang memiliki hak cipta. Sehingga hanya narasinya saja yang dilindungi hak cipta, tetapi output gambarnya tidak. “Nah, hal-hal ini memungkinkan menjadi isu ke depannya. Memang dalam kebijakan AI di Indonesia ada kebijakannya itu bukan subjek hukum, jadi artinya AI tidak bisa memenuhi hak karena dia bukan subjek hukum,” imbuh Justi.

Hukumonline.com

Ke depannya, Justi melihat penggunaan AI tidak hanya dipakai dalam industri kreasi seperti komik, film atau musik, tetapi lebih jauh dari itu AI akan menjalar hingga ke sektor pertanian, perikanan dan bidang agrikultur lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait