Prabowo Menyoal Polusi Jakarta, Anies: Penyelesaian Menggunakan Data Scientific
Melek Pemilu 2024

Prabowo Menyoal Polusi Jakarta, Anies: Penyelesaian Menggunakan Data Scientific

Polusi udara menjadi salah satu persoalan yang dihadapi warga Jakarta. Karena itu penting menggunakan pengetahuan dan data ilmiah sehingga ditemukan langkah pengendalian polusi yang benar dan tepat di dalam dan luar kota Jakarta.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menanggapi jawaban Anies itu Prabowo mengatakan sulit jika menyalahkan angin dalam persoalan polusi di Jakarta. Pertanyaan yang disampaikan itu tentang bagaimana pengelolaan anggaran di DKI Jakarta yang jumlahnya besar mencapai Rp80 triliun untuk mengatasi masalah polusi udara.

Apa yang dilakukan secara riil ketika menjabat sebagai Gubernur Jakarta selama 5 tahun untuk mengurangi polusi mengingat banyak warga Jakarta yang terdampak seperti mengalami sakit pernafasan.  “Kalau kita menyalahkan angin dan hujan maka tidak perlu ada pemerintahan kalau begitu,” imbuhnya.

Menimpali respon Prabowo, Anies menyinggung soal perbedaan bicara menggunakan fiksi dan data. Dia menjelaskan sumber polusi ada yang berasal dari dalam kota Jakarta. Jika sumber polusi ada di dalam kota dan jumlah kendaraan bermotor jumlahnya sama seharusnya indeks polusi di Jakarta sama setiap waktu. Oleh karena itu penting menggunakan pengetahuan dan data ilmiah sehingga ditemukan langkah pengendalian polusi yang benar dan tepat di dalam dan luar kota Jakarta.

“Nanti kalau perlu saya kirimkan satelitnya kepada bapak, supaya bisa menyaksikan. Kenapa kita mengambil langkah itu pake ilmu pengetahuan dan data scientific  untuk terlibat,” ujarnya.

Kalangan organisasi masyarakat sipil sudah mengajukan gugatan terkait udara bersih kepada pemerintah. Hasilnya, putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Terbitnya putusan kasasi tertanggal 13 November 2023 itu koalisi mendesak pemerintah sebagai pihak tergugat yang terdiri dari Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta sekaligus turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten untuk menjalankan putusan pengadilan atas gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) yang dijatuhkan sejak 16 September 2021 silam.

Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, mengapresiasi putusan tingkat kasasi itu. Langkah menempuh kasasi dan tidak mau menjalankan putusan pengadilan menunjukan pemerintah tidak punya itikad baik untuk melindungi, memenuhi, dan menegakan hak atas udara bersih. Apalagi pencemaran udara masih terus berlanjut dan menyebabkan warga terdampak secara ekonomi, sosial secara luas.

“Maka kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan Tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya serta segera perbaiki kualitas udara dengan menjalankan putusan pengadilan dengan melibatkan publik,” kata Citra.

Tags:

Berita Terkait