PPHKI: Persebaran Advokat di Indonesia Tidak Cukup Merata
Utama

PPHKI: Persebaran Advokat di Indonesia Tidak Cukup Merata

Kebanyakan advokat berpusat di kota-kota besar, sedangkan di wilayah kabupaten atau daerah pelosok masih relatif sedikit, sehingga membutuhkan perhatian lebih. Sehubungan dengan itu, PPKHI menjalin sejumlah kerja sama.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Untuk tema itu memang menentukan arah yang ingin kita capai (melalui konferensi). Kita percaya di negara kita itu berdoa untuk pemulihan segala sektor, salah satunya sektor hukum. Sektor ini mempengaruhi ke semua bidang. Ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya,” ujar Lukas.

Hukumonline.comPeserta Indonesia Justice Conference 2023 saat berfoto bersama usai acara konferensi.  

Bila keadilan terwujud akan bisa memberi dampak terhadap kesejahteraan bangsa dan negara. Sebab itulah mendasari alasan di balik terpilihnya “Restoring Justice, Transforming Nation" sebagai tema besar. Berbagai panel diskusi digelar dalam konferensi membahas ragam isu hukum Indonesia dalam kaitannya dengan keadilan.

PPKHI berharap konferensi ini ada tindak lanjut yang konkrit dari hasil diskusinya. Seperti berbagai MoU dengan banyak pihak mulai dari NGO (Non-Governmental Organization) yang hadir atau dengan organisasi lain. Secara pribadi, mereka menyatakan berkomitmen untuk menjadi bagian dari pergerakan organisasi PPHKI.

“Kita harap ada tindak lanjutnya seperti pendampingan, advokasi, dan sebagainya yang bisa kita lakukan se-Indonesia. Pihak PPHKI bersedia untuk memberikan pendampingan dan pihak NGO bersedia berjejaring ke depan. Karena masalah hukum kan tidak hanya di kota-kota besar, tapi di daerah-daerah juga banyak. Perlu mendapat perhatian. Kita tidak bisa kaki kita melangkah sampai ke sana kalau tidak ada mata dan telinga di daerah yang bisa melihat dan menyuarakan itu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait