PPHKI: Persebaran Advokat di Indonesia Tidak Cukup Merata
Utama

PPHKI: Persebaran Advokat di Indonesia Tidak Cukup Merata

Kebanyakan advokat berpusat di kota-kota besar, sedangkan di wilayah kabupaten atau daerah pelosok masih relatif sedikit, sehingga membutuhkan perhatian lebih. Sehubungan dengan itu, PPKHI menjalin sejumlah kerja sama.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Oleh karena itu, jalinan kerja sama dalam Memorandum of Understanding (MoU) ini penting. Terutama untuk memberikan pemahaman kepada paralegal yang bertugas di daerah-daerah terpencil ketika berhubungan dengan kasus hukum masyarakat setempat.

“Banyak juga pengacara yang bekerja sifatnya probono ya. Mereka merasa ini sesuatu yang baik, kita perlu bergabung di organisasi PPHKI supaya kita bisa berjuang melayani bersama-sama dalam sebuah forum daripada sendiri-sendiri. Satu hal kita tekankan, kebanyakan kita pengacara itu komersil. Tapi kita tekankan bahwa sebagai advokat punya kewajiban probono.”

Hal tersebut juga dapat dilakukan melalui wadah PPHKI. Fredrik mengaku bersyukur banyaknya orang yang merasa antusias dengan ide sharing yang diusung dalam pembahasan di konferensi. Bukan hanya berbagi mengenai kemahiran hukum, melainkan juga terkait hal-hal lainnya, seperti integritas profesi hukum dan melakukan kerja sama antar organisasi.

Dari rangkaian kerja sama yang telah diteken MoU-nya akan segera ditindaklanjuti. Meski saat ini PPHKI sedang dalam proses seleksi dan memilih pengurus baru, saat ini sudah terdapat caretaker yang berkomitmen untuk segera menindaklanjuti MoU yang sudah ditandatangani. “Sudah kita rapatkan juga setelah rapat di Bali akan bersama-sama untuk segera mem-follow up yang tadi sudah kita tanda tangani MoU itu,” lanjutnya.

Ia menekankan esensi memiliki profesi sebagai seorang lawyer tidak hanya untuk mengejar hal yang bersifat komersil, melainkan juga menjadi bagian dari mengekspresikan perintah yang Tuhan berikan untuk bisa melayani sesama manusia. Menurutnya, bukan hanya dokter saja yang dapat melayani, pengacara pun bisa.

“Menjadi pengacara itu tidak melulu harta yang dipamerkan, tetapi ada nilai-nilai yang sangat diperlukan orang banyak. Sehingga profesi advokat yang disebut mulia (officium nobile) ini bisa terasa di masyarakat kalau praktisi hukum praktek dengan kejujuran dan integritas,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Lukas Banu selaku Ketua Pelaksana Acara Indonesia Justice Conference 2023 menjelaskan acara konferensi merupakaan suatu agenda rutin PPKHI per 3 tahun sekali. Dimana Indonesia Justice Conference 2023 menjadi ajang konferensi perdana setelah pandemi Covid-19.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait