PPATK Temukan Potensi Kerugian Negara dalam Impor Pakaian Bekas
Terbaru

PPATK Temukan Potensi Kerugian Negara dalam Impor Pakaian Bekas

PPATK juga mengindikasikan adanya potensi TPPU dalam transaksi e-commerce.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Ke depannya, Danang menegaskan pihaknya akan meminta support dari Kementerian Perdagangan selaku pengampu atau regulator dari e-commerce untuk bersama-sama melakukan sharing data informasi agar percepatan pemenuhan data penanganan kasus bisa dilakukan lebih cepat lagi.

“Sebenarnya semua tindak pidana bisa menggunakan e-commerce sebagai emerging trade, kemungkinan itu ada, termasuk pendanaan teroris dan narkotika. Tapi saya gak bisa sebut di sini,” tegas Danang.

Sementara itu, Kepada Bidang Logistik idEA Even Alex Chandra menambahkan bahwa pertemuan yang dilakukan pihaknya bersama PPATK bertujuan untuk menyepakati komitmen dukungan kepada PPATK dalam TPPU. Terutama dalam hal sharing data terkait kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Jadi memang konteksnya itu tidak cuma sekedar trifting saja, tapi juga benar-benar dari berbagai sektor. Jadi komitmennya itu kalau PPATK sedang menyelidiki atau sidik misalnya, mereka bisa kontak ke member kami dan kita akan bantu akan sebisa mungkin,” ujar Alex.

 Sejauh ini, lanjutnya, idEA terus melakukan kolaborasi dengan kementerian terkait atau aparat penegak hukum sebagai pihak yang mengetahui lebih detail perilaku dari pelaku usaha e-commerce. Selain itu, kerja sama ini juga perlu dilakukan untuk menciptakan platform yang bersih.

“Kalau kita selalu kolaborasi bersama kementerian atau lembaga APH. Informasi dari mereka itu kita kembangkan karena yang lebih tahu kondisi, lebih detail perilakunya, tentu mereka kan. Jadi kita jelas butuh bantuan dari kementerian dan APH juga supaya platform kita juga bersih,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait