PPATK Temukan Potensi Kerugian Negara dalam Impor Pakaian Bekas
Terbaru

PPATK Temukan Potensi Kerugian Negara dalam Impor Pakaian Bekas

PPATK juga mengindikasikan adanya potensi TPPU dalam transaksi e-commerce.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono. Foto: PPATK
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono. Foto: PPATK

Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Asosiasi E-Commerce dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan Operasi Elang Biru (OEB) dalam rangka pengawasan penjualan barang bekas (trifting) yang mulai masif masuk ke Indonesia sejak 2020 silam. Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menyampaikan bahwa OEB ini diselenggarakan untuk mendeteksi follow the money terkait penjualan pakaian bekas dari hilir ke hulu.

“Siapa yang mendatangkan, siapa importir sebenarnya, siapa beneficial owner nya,” kata Danang pada Kamis (25/5) lalu.

Dari beberapa informasi yang sudah dihimpun oleh PPATK, Danang mengaku pihaknya sudah mengidentifikasi perputaran impor pakaian bekas sejak tahun 2021 dengan nilai sementara yang cukup fantastis yakni mencapai Rp1 triliun. Adapun mayoritas pakaian bekas yang berasal dari Korea itu juga diduga turut merugikan negara dalam sektor pajak. Atas dasar potensi kerugian pajak, PPATK akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak dan juga pihak Bea Cukai.

Baca Juga:

Tak hanya menyoal pakaian bekas, PPATK juga menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam transaksi di e-commerce. Salah satu contohnya adalah di mana PPATK menemukan satu hotel di daerah terpencil, yang diduga melakukan transaksi fiktif selama Covid-19.

Pada periode pandemi, hotel tersebut terdeteksi memiliki transaksi yang sangat massif melalui platform perjalanan digital. PPATK menduga travel agent digunakan sebagai sarana untuk mengirimkan uang tanpa terdeteksi oleh rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) yang dijalankan oleh perbankan.

“Sehingga kami menggandeng pihak E-Commerce untuk berkolaborasi menyampaikan data ke PPATK untuk dianalisis lebih lanjut untuk kemudian disampaikan kepada penyidik,” jelas Danang.

Tags:

Berita Terkait