PPATK Tagih BI Batasi Transaksi Tunai
Berita

PPATK Tagih BI Batasi Transaksi Tunai

BI menginginkan dibuat undang-undang karena dinilai merampas hak orang.

m14/inu
Bacaan 2 Menit


Menurut Agus, BI punya momentum untuk membatasi transaksi tunai. “Paling tidak menganjurkan perbankan untuk membatasi nilai transaksi,” kata Agus.


Juga menganjurkan perbankan untuk membuat produk yang sejalan dengan pembatasan transaksi tunai. Seperti tak perlu lagi perbankan menyediakan Traveller Cheque (TC) dengan denominasi Rp25 juta. Produk TC dengan denominasi Rp25 juta, dalam beberapa kali tindak pidana korupsi yang disidang di Pengadilan Tipikor selalu digunakan terdakwa.


Transaksi tunai yang dianjurkan maksimal Rp100 juta dalam sekali transaksi. Selebihnya transaksi tercatat dalam sistem perbankan. Maksimal nilai transaksi tersebut mengacu peraturan kepabeanan di Indonesia.


Menurut Agus, manfaat pembatasan transaksi tunai bagi masyarakat antara lain akan mengurangi risiko menjadi korban tindak pidana. Kemudian, tidak repot membawa uang tunai untuk melakukan transaksi.


“Selain itu, perbankan diuntungkan karena mendapat fee dari transaksi nontunai,” imbuh Yusuf.


Dia juga menyatakan, dengan aturan pembatasan transaksi tunai, maka korupsi akan berkurang setidaknya 70 persen. Karena, ada transaksi yang tercatat yang mudah ditelusuri oleh penegak hukum.


Mengenai transaksi tunai, Pasal 23 ayat (1) huruf b UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Uang, menyatakan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diwajibkan melapor transaksi tunai pada PPATK. Laporan itu dilakukan PJK jika transaksi tunai minimal senilai Rp500 juta atau dalam mata uang yang nilainya setara.


Laporan disampaikan apabila transaksi itu terjadi sekali dalam satu hari kerja atau berkali-kali pada waktu sama.

Tags: