PPATK Tagih BI Batasi Transaksi Tunai
Berita

PPATK Tagih BI Batasi Transaksi Tunai

BI menginginkan dibuat undang-undang karena dinilai merampas hak orang.

m14/inu
Bacaan 2 Menit
Kepala PPATK, M Yusuf. Foto: Sgp
Kepala PPATK, M Yusuf. Foto: Sgp

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menagih Bank Indonesia (BI) untuk membatasi transaksi tunai. Pasalnya, transaksi tunai banyak dilakukan pelaku tindak pidana untuk mengaburkan hasil kejahatan.


“Ada dua yang bisa dilakukan BI untuk membatasi transaksi tunai,” kata Kepala PPATK, M Yusuf saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (26/7).


Pertama, BI membuat peraturan mengenai pembatasan transaksi tunai. Atau, menganjurkan perbankan menerapkan pembatasan transaksi tunai.


Menurut Yusuf, permintaan itu sudah disampaikan PPATK pada BI. Bahkan sejak tahun lalu, keinginan itu sudah dkampanyekan pada beberapa pihak.


Tapi, kata Yusuf, permintaan itu tak kunjung direalisasikan BI. Karena BI beralasan, ada hak perseorangan yang dibatasi. Sehingga, regulasi pembatasan transaksi tunai harus diatur dalam undang-undang.


Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, menyatakan tak sependapat dengan BI yang menginginkan regulasi setingkat undang-undang untuk pembatasan transaksi tunai. Menurutnya, yang dibatasi adalah transaksi yang dilakukan seseorang.


“Tidak merampas atau mengurangi hak orang untuk bertransaksi, tapi hanya membatasi jumlah,” paparnya ketika mendampingi Kepala PPATK.


Menurut Agus, BI punya momentum untuk membatasi transaksi tunai. “Paling tidak menganjurkan perbankan untuk membatasi nilai transaksi,” kata Agus.


Juga menganjurkan perbankan untuk membuat produk yang sejalan dengan pembatasan transaksi tunai. Seperti tak perlu lagi perbankan menyediakan Traveller Cheque (TC) dengan denominasi Rp25 juta. Produk TC dengan denominasi Rp25 juta, dalam beberapa kali tindak pidana korupsi yang disidang di Pengadilan Tipikor selalu digunakan terdakwa.


Transaksi tunai yang dianjurkan maksimal Rp100 juta dalam sekali transaksi. Selebihnya transaksi tercatat dalam sistem perbankan. Maksimal nilai transaksi tersebut mengacu peraturan kepabeanan di Indonesia.


Menurut Agus, manfaat pembatasan transaksi tunai bagi masyarakat antara lain akan mengurangi risiko menjadi korban tindak pidana. Kemudian, tidak repot membawa uang tunai untuk melakukan transaksi.


“Selain itu, perbankan diuntungkan karena mendapat fee dari transaksi nontunai,” imbuh Yusuf.


Dia juga menyatakan, dengan aturan pembatasan transaksi tunai, maka korupsi akan berkurang setidaknya 70 persen. Karena, ada transaksi yang tercatat yang mudah ditelusuri oleh penegak hukum.


Mengenai transaksi tunai, Pasal 23 ayat (1) huruf b UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Uang, menyatakan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diwajibkan melapor transaksi tunai pada PPATK. Laporan itu dilakukan PJK jika transaksi tunai minimal senilai Rp500 juta atau dalam mata uang yang nilainya setara.


Laporan disampaikan apabila transaksi itu terjadi sekali dalam satu hari kerja atau berkali-kali pada waktu sama.

Tags: