PPATK Minta Transparansi Rekening Capres 2014
Berita

PPATK Minta Transparansi Rekening Capres 2014

Transaksi mencurigakan cenderung meningkat menjelang Pemilu.

NOV
Bacaan 2 Menit
PPATK Minta Transparansi Rekening Capres 2014
Hukumonline

Kegiatan kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab masing-masing parpol. Parpol peserta Pemilu wajib memberikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus tersebut kepada KPU paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu.

Begitu pula dengan calon anggota DPD. Peserta Pemilu dari jalur nonpartai ini juga diwajibkan menyerahkan nomor rekening khusus tempat menyimpan dana kampanye Pemilu. Dalam Pemilu presiden, KPU berwenang menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye.

Upaya parpol peserta Pemilu melaporkan rekening khusus tempat menyimpan dana kampanye merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu. Namun, upaya itu tidak mencakup aktivitas transaksi tunai ilegal yang mungkin dilakukan para peserta Pemilu. Tren transaksi jelang Pemilu cenderung meningkat.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan PPATK menemukan dana yang disetor ke rekening parpol lebih sedikit ketimbang aktivitas fungsionaris parpol. Ia mempertanyakan asal-muasal dana yang digunakan untuk aktivitas-aktivitas tersebut? Misalnya saja, Partai X melaporkan dana ratusan juta, tapi transaksi bisa mencapai miliaran.

Tidak tertutup kemungkinan para peserta Pemilu melakukan transaksi tunai ilegal secara langsung atau melalui pihak ketiga. Atas dasar itu, Yusuf pernah mengusulkan kepada KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) menyerahkan semua nomor rekening mereka sebagai bentuk transparansi.

Penyerahan itu dilakukan untuk mencegah masuknya dana sumbangan kampanye yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, menurut Yusuf, KPU merasa keberatan karena keterbatasan SDM. Padahal, KPU hanya perlu membuat surat edaran. Nantinya caleg yang tidak mau menyerahkan nomor rekening, jangan dipilih rakyat.

Ia menganggap transparansi seperti itu menjadi salah satu nilai jual bagi caleg. Apabila caleg tidak berani memberikan nomor rekeningnya, berarti caleg tersebut tidak memiliki keberanian untuk bersikap transparan. Yusuf akan mencoba mengusulkan kembali untuk para calon presiden dan wakil presiden.

Tags:

Berita Terkait