PPATK Beri Usulan untuk Paket Kebijakan Hukum Jokowi
Berita

PPATK Beri Usulan untuk Paket Kebijakan Hukum Jokowi

Yusuf memandang perlu ada lembaga lain yang ditunjuk dan berwenang untuk melakukan evaluasi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Apa perlu ada agen perubahan di (instansi) itu, misal KPK masuk atau (ada mekanisme) lain," ujar dia. (Baca juga: Oktober, Tim Penyusunan Paket Kebijakan Hukum Dibentuk)Isu lain yang perlu disoroti terkait reformasi hukum di Tanah Air yakni transparansi dalam mutasi promosi jabatan, penanganan perkara, SOP penanganan perkara, serta ketentuan khusus untuk "whistle blower".Jika seluruh substansi tersebut dipenuhi dan didukung lembaga hukum yang tertib, Yusuf yakin budaya hukum dalam masyarakat akan terbentuk dengan sendirinya.Dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk tim khusus yang bertugas menyusun paket reformasi hukum.Dikoordinasi oleh Menko Polhukam Wiranto, tim yang beranggotakan staf dari Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung, serta PPATK itu akan mengkaji seluruh masalah di bidang hukum mencakup instrumen hukum, aparat penegak hukum, dan budaya hukum di Indonesia.  (Baca Juga:  3 Alasan Menkopolhukam Susun Rencana Pembentukan Paket Kebijakan Hukum)Hasil rekomendasi tim tersebut akan diserahkan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti melalui pembentukan peraturan presiden (perpres) atau kebijakan lain yang membantu percepatan perbaikan hukum di Tanah Air.Upaya pemerintah membentuk paket kebijakan di bidang hukum ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo saat melantik Wiranto sebagai Menko Polhukam, akhir Juli lalu.
Tags: