PPATK Beri Usulan untuk Paket Kebijakan Hukum Jokowi
Berita

PPATK Beri Usulan untuk Paket Kebijakan Hukum Jokowi

Yusuf memandang perlu ada lembaga lain yang ditunjuk dan berwenang untuk melakukan evaluasi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Dikoordinasi oleh Menko Polhukam Wiranto, tim yang beranggotakan staf dari Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung, serta PPATK itu akan mengkaji seluruh masalah di bidang hukum mencakup instrumen hukum, aparat penegak hukum, dan budaya hukum di Indonesia.  (Baca Juga:  3 Alasan Menkopolhukam Susun Rencana Pembentukan Paket Kebijakan Hukum)
Hasil rekomendasi tim tersebut akan diserahkan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti melalui pembentukan peraturan presiden (perpres) atau kebijakan lain yang membantu percepatan perbaikan hukum di Tanah Air.
Upaya pemerintah membentuk paket kebijakan di bidang hukum ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo saat melantik Wiranto sebagai Menko Polhukam, akhir Juli lalu.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengusulkan beberapa undang-undang masuk dalam paket kebijakan di bidang hukum yang sedang dipersiapkan pemerintah."Dari sisi PPATK kami ingin yang dimasukkan dalam reformasi hukum itu menyangkut substansi hukum antara lain harus ada UU perampasan aset koruptor, UU pembatasan transaksi tunai, dan optimalisasi hasil analisis PPATK bagi negara," kata Yusuf di Jakarta, kemarin.Selain itu, rencana reformasi di bidang hukum juga harus menyentuh evaluasi terhadap setiap instansi pemerintah, misalnya perihal penerimaan pajak yang tidak sesuai target perlu dicari akar masalah dan solusinya.Yusuf memandang perlu ada lembaga lain yang ditunjuk dan berwenang untuk melakukan evaluasi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Halaman Selanjutnya:
Tags: