PPAT Berwenang Proses Balik Nama Tanah dan Bangunan dalam Pengampunan Pajak?
Utama

PPAT Berwenang Proses Balik Nama Tanah dan Bangunan dalam Pengampunan Pajak?

Revisi PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2017 diatur keperluan balik nama atas harta berupa tanah dan/atau bangunan cukup menyampaikan fotocopy Surat Keterangan Pengampunan Pajak Penghasilan (PPh) atau Surat Keterangan Bebas (SKB) kepada Notaris.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 1

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, maka:

a. tanah beserta bangunan yang berkaitan dengan tanah milik Wajib Pajak yang masih terdaftar atas nama orang lain, atau yang selanjutnya disebut Nominee, harus dialihkan menjadi atas nama Wajib Pajak;

b. pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui penandatanganan Surat Pernyataan oleh kedua belah pihak, yaitu Nominee dan Wajib Pajak, di hadapan Notaris yang menyatakan bahwa tanah berserta bangunan dimaksud adalah benar milik Wajib Pajak;

c. pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Nominee;

d. sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Wajib Pajak dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dihitung berdasarkan NJOP tahun berjalan atas tanah dan bangunan tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Wajib Pajak harus mendaftarkan pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalihan hak melalui Surat Penyataan dan pembebasan dari kewajiban pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c, dan pendaftaran pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku dalam hal:

a. Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan telah membayar Uang Tebusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. pengalihan hak atas tanahnya serta permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanahnya dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

(3) Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan bukti pelunasan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, serta bukti pelunasan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, dilampirkan dalam berkas permohonan peralihan hak atas tanahnya, dan dapat dalam bentuk dokumen turunannya atau fotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinya oleh pejabat yang berwenang.

(4) Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk, melaksanakan pendaftaran peralihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan pencatatan di dalam Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah yang bersangkutan, sebagai berikut:

“Surat Pernyataan oleh kedua belah pihak yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang dibuat di hadapan Notaris:

........................., di ........................., pada hari: ........................., tanggal: ..., bulan: ........................., tahun: .........., Nomor: ..................................., sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak juncto Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.”

 

Sayangya, klarifikasi yang dilontarkan Yualita tidak ditanggapi detil oleh Menkeu maupun Menteri ATR/ Kepala BPN. Usai Yualita melontarkan pernyataan tersebut, baik Ani maupun Sofyan agaknya tidak mempermasalahkan soal kewenangnan membuat Surat Pernyataan apakah juga dapat dilakukan oleh PPAT. Lagipula, dalam pertemuan Jumat (17/11) pagi hari tadi, turut hadir pula Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Syafran Sofyan yang juga turut berkomentar terkait revisi ketentuan PMK yang sebentar lagi akan diterbitkan Menteri Keuangan.

 

“SKB ini program yang baik, kita sangat mendukung. Dalam pelaksanaan, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15/2017 ini belum kita sosialisasikan sehingga PPAT banyak bertanya, di tambah SKB perlu ada SOP atau hal detil sehingga kita bisa bantu sosialisasikan ke seluruh wilayah Indonesia supaya pelaksanaan tidak terhambat,” kata Syafran dalam pertemuan pagi itu.

 

Menteri Sofyan bahkan menyanggupi permohonan perpanjangan pengurusan dokumen khususnya badan usaha lantaran dinilai waktunya terlalu singkat bila harus rampung sebelum Maret 2018 mendatang. Menteri Sofyan juga meminta masukan dari IPPAT terkait penyusunan SOP yang lebih detil agar praktik di lapangan tidak membingungkan para PPAT yang mendapat kepercayaan dari WP yang akan melakukan balik nama.

 

“Tentaang SOP detil akan kita rumuskan, kalau perlu berikan input. Saya pikir surat edaran sudah memadai tapi tidak cukup memadai bagi notaris dan ppat. sehingga tidak akan ganggu, atau secara teknis bisa diikuti PPAT kalau perlu form-formnya,” kata Sofyan.

 

Tags:

Berita Terkait