PPAT Akan Diberi Izin Lakukan Pengukuran Bidang Tanah
Utama

PPAT Akan Diberi Izin Lakukan Pengukuran Bidang Tanah

Secara hukum, tak ada hambatan ketika PPAT diberi wewenang melakukan izin ukur. Saat ini, rencana implementasi izin ukur oleh PPAT tinggal tunggu keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
“IPPAT sangat menyetujui jika diberi wewenang untuk jadi juru ukur,” kata Syafran.
Hanya saja, Syafran menilai akan lebih baik lagi bila dibentuk semacam aturan tambahan apakah itu berbentuk Peraturan Menteri atau hanya sebatas petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai teknis pekerjaan PPAT berkenaan pengukuran tanah. Tujuannya, agar PPAT memiliki pedoman teknis saat berpraktek di lapangan.  
“Tapi kalau mau diimplementasikan lagi boleh saja dibentuk Permen,” ujarSyafran.
Kemungkinan Bentuk Firma PPAT
Dikatakan Noor, jika rencana pemberian kewenangan ini terealisasi, ia mendorong agar PPAT membentuk “firma PPAT” yang di dalamnya berisi orang-orang yang ahli di bidang pertanahan, termasuk ahli ukur bidang tanah. Salah satu tujuannya, agar tumpukan permohonan pengukuran tanah yang masuk ke BPN bisa terkikis akibat ‘dibantu’ oleh pihak yang memang ahli di bidang tanah.  
“Wacana ini juga akan dikomunikasikan dengan ahli,” kata Noor.  (Baca juga: Cerita Strategi ’Makelar Mobil’ Memergoki Hakim Nakal)
Mengenai rencana itu, Syafran berpendapat wacana tersebut mungkin bisa saja diimplementasikan. Hanya saja, mesti dikaji dahulu apakah secara aturan hal tersebut dimungkinkan dilakukan. Argumentasi Syafran, masuk pada larangan-larangan rangkap jabatan yang dilarang bagi PPAT. Apakah tindakan hukum membentuk firma dengan para ahli tanah termasuk bentuk larangan jabatan, mestinya dikaji terlebih dahulu. 
“Itu harus kita liat lagi, kan ada larangan PPAT antara lain rangkap jabatan. Sepanjang itu tidak merangkap, saya kira tidak ada masalah,” kata Syafran.
Sebetulnya, secara teknis tentu akan memudahkan pekerjaan PPAT. Anggaplah PPAT yang menyusun akta sementara yang melakukan pengkuran adalah ahli ukur yang bekerja dalam firma yang sama. Namun, Syafran berharap lisensi pengukuran tetap berada pada PPAT. sedangkan, ahli ukur hanya sebatas mendapat kuasa mengukur tanah dari PPAT.
“Kami tetap ingin kuasanya melalui PPAT. Sama halnya dengan pendaftaran tanah di kantor pertanahan, kita (PPAT) kan memberi kuasa kepada karyawan. Pengukuran juga sama nanti,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait