PPAT Akan Diberi Izin Lakukan Pengukuran Bidang Tanah
Utama

PPAT Akan Diberi Izin Lakukan Pengukuran Bidang Tanah

Secara hukum, tak ada hambatan ketika PPAT diberi wewenang melakukan izin ukur. Saat ini, rencana implementasi izin ukur oleh PPAT tinggal tunggu keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
“Ini tujuannya untuk memudahkan pelayanan. Bayangkan kalau satu kantor pertanahanan itu permohonan pengukuran mencapai 200-300 permohonan. Sementara tenaga yang ada dalam setiap kantor rata-rata hanya 10 orang. Jadi setiap hari kami harus menunggak sekitar 290-an permohonan,” ujar Hikmad.
Sebetulnya, kata Hikmad, secara hukum PPAT telah memiliki wewenang mengukur bidang tanah. Sebab, ruang lingkup pekerjaan PPAT berkaitan dengan pemeliharaan data dan pendaftaran tanah. Dan mesti dipahami, kegiatan Pendaftaran Tanah meliputi dua kegiatan utama, yakni pendaftaran tanah untuk pertama kali dan satu hal lagi adalah pemeliharaan data pendaftaran tanah. Artinya, lingkup pekerjaan notaris termasuk dalam kegiatan pendaftaran tanah secara umum.
Pasal 6 ayat (2)  PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”.
“Itu sudah meliputi pengukuran dan pemetaan, secara genaralis sudah terakomodir. Permasalahan yang ada adalah kekurangan tenaga ukur. Bisa saja nanti membantu kita untuk pengadaan tenaga ukur. Saat ini sudah terbuka peluang (bagi PPAT,- red), silahkan,” kata Hikmad.
Terlepas dari hal itu, ia berpendapat yang terpenting adalah mengenai tanggungjawab hukum apabila hasil ukur yang dilakukan oleh PPAT ternyata memunculkan potensi sengketa atau gugatan di bidang pertanahan. Menurutnya, penting juga dipikirkan mengenai pengawasan terhadap kendali mutu atas hasil ukur yang dilakukan. Baginya, BPN lah yang tetap berwenang memegang kendali mutu tersebut. patut dicatat, Penjelasan Umum PP Nomor 24 Tahun 1997 tegas menyatakan bahwa akta PPAT merupakan salah satu sumber utama dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah.
“Ini harus segera diambil dan dicari jalan keluarnya. Harapan kami agar ini bisa berjalan tertib,” katanya.  (Baca Juga: Sebuah Diskursus Wajib Lapor Profesi Penjaga Gawang)
Dimintai tanggapannya, Ketua Umum PP IPPAT, Syafran Sofyan sangat mengapresiasi rencana pemberian kewenangan kepada PPAT untuk mengukur bidang tanah. Ia meyakini belasan ribu anggota IPPAT akan menyambut baik rencana tersebut. sebagaimana disebutkan Hikmad, ruang lingkup kerja PPAT terkait pendaftaran tanah tercakup juga di dalamnya wewenang melakukan pengukuran tanah. Artinya secara hukum tak perlu ada perubahan atau revisi aturan. 
Tags:

Berita Terkait