PP PSTE Dikhawatirkan Ganggu Kedaulatan Data
Berita

PP PSTE Dikhawatirkan Ganggu Kedaulatan Data

PP ini dianggap kontradiktif karena Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dengan pertimbangan di atas, kumpulan organisasi tersebut mendesak untuk tidak melawan instruksi Presiden dengan mengesahkan revisi PP PSTE.

 

"Isu PP-82 adalah masalah kedaulatan data, penegakan hukum, dan sekaligus jalan masuk persamaan perlakuan dalam pajak. Isu ini mestinya pemerintah lah yang lebih concern menjaganya. Ini kebalik, asosiasi dan komunitas yang malah concern dan berulangkali mengingatkan Pemerintah.

 

IDPRO mendesak Pemerintah menunda pengesahan draft tersebut karena mayoritas komunitas TIK di Indonesia belum sepakat dengan draft isi tersebut, Isi revisi masih banyak yang perlu diperbaiki karena sebenarnya revisi PP 82/2012 bisa menjadi jalan masuk untuk memperbaiki ekosistem ekonomi digital di Indonesia,” kutip Hendra Suryakusuma, Ketua Umum IDPRO.

 

Kemudian, Ketua Umum FTII, Andi Budimansyah mengatakan revisi PP 82 justru menutup kesempatan bagi warga negaranya untuk mendapatkan perlindungan data. “Kedaulatan negara sangat dipertaruhkan apabila revisi PP 82/2012 diundangkan tanpa kita memiliki regulasi perlindungan data yang memadai,” ujar Andi.

 

Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menjelaskan PP 82 menjadi acuan beberapa sektor. Selama ini aturan tersebut memberikan banyak kontribusi positif, terutama investasi. Kalau direvisi harus diperhitungkan konsekuensinya karena revisi akan berdampak kepada infrastruktur ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan bisa beralih ke luar negeri. Australia, Singapura dan Uni Eropa bisa dijadikan contoh yang menerapkan kebijakan yang mengharuskan data center ditempatkan di dalam negeri.

 

Ketua Umum APJII, Jamalul Izza juga mengatakan di saat negara maju sangat ketat melindungi data negaranya untuk tetap di wilayahnya seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa lewat EU GDPR, Indonesia malah membuat aturan yang bertolak belakang.

 

“Kami menyampaikan masukan yang bertujuan untuk dapat mempertahankan Kedaulatan Digital Bangsa dan memastikan bahwa Ekonomi Digital yg tumbuh dapat dinikmati bangsa kita sendiri, bukan untuk sebagian besar dimanfaatkan bangsa lain seperti yang terjadi sekarang ini. Rencana revisi PP 82/2012 ini, selain merugikan dari sisi ekonomi nasional, tentu juga akan menjadi tantangan tersendiri bagi penegakan kedaulatan negara dan penegakan hukum. Mohon dengan sangat perhatikanlah masukan kami sebagai rakyat digital Indonesia,” ujar Jamalul.

 

Tags:

Berita Terkait