PP PSTE Dikhawatirkan Ganggu Kedaulatan Data
Berita

PP PSTE Dikhawatirkan Ganggu Kedaulatan Data

PP ini dianggap kontradiktif karena Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dijelaskan, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dalam lingkup privat, proses boleh di dalam dan di luar Indonesia. Tapi pada saat dibutuhkan untuk pengawasan dan penegakan hukum harus sediakan akses pada info yang dibutuhkan. Beleid PP 71/2019 ini mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dalam lingkup publik dan lingkup privat. Lembaga dalam lingkup publik yakni, instansi penyelenggara negara, institusi telekomunikasi yang ditunjuk oleh negara dan lembaga telekomunikasi yang dikuasai oleh negara.

 

(Baca: Untung Rugi Penempatan Data Center di Dalam Negeri)

 

Sebelumnya, kumpulan organisasi yang terdiri dari Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI), Indonesia ICT Institute, dan induk asosiasi sektor ICT Indonesia, Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) memandang draft revisi PP 82/2012 sangat kontradiktif dengan pesan-pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

 

Kontradiksi isi Draft Revisi PP 82/2012 dengan Perintah Presiden untuk melindungi data masyarakat Indonesia terletak pada Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi “Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.”

 

Dengan bunyi ayat di atas, maka yang akan terjadi adalah negara tidak akan dapat melindungi data masyarakat Indonesia karena Pemerintah memberikan lampu hijau kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan aplikasi-aplikasi yang berasal dari negara lain untuk bisa menyimpan data di luar wilayah Indonesia, dan itu berarti isi Revisi PP 82/2012 sangat bertentangan dengan arahan Presiden.

 

Adapun implikasi lain dengan memperbolehkan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat untuk memproses dan menyimpan data di luar wilayah Indonesia.  Ada potensi 90% data di Indonesia akan lari ke luar wilayah Indonesia.

 

Dengan memperbolehkan data Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat memproses dan menyimpan data diluar wilayah Indonesia, maka penyedia layanan pusat data (data center), cloud computing, OTT (Over the TOP) asing tidak lagi berkewajiban melakukan investasi di Indonesia karena mereka sudah bisa melayani masyarakat Indonesia diluar wilayah Indonesia, dan ini sangat merugikan secara ekonomi.

 

Kemudian, penegakan hukum juga dinilai mengalami kesulitan manakala proses penegakan hukum tersebut membutuhkan data yang tersimpan di luar wilayah Indonesia, karena masing- masing negara mempunyai aturan dan yuridiksinya masing-masing.

Tags:

Berita Terkait