PP Perdagangan Perbatasan Diteken, Begini Isinya!
Berita

PP Perdagangan Perbatasan Diteken, Begini Isinya!

Mulai mekanisme perdagangan perbatasan, perjanjian bilateral, soal transaksi pembelian barang dalam batas nilai maksimal, hingga pengawasan terhadap kegiatan perdagangan perbatasan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah perdagangan perbatasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke daerah pabean dan/atau ke luar daerah pabean melalui pos lintas batas. Tentunya dalam rangka perdagangan perbatasan, dikecualikan dari pemenuhan dokumen ekspor atau impor yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

 

Pelayanan dan pengawasan kepabeanan, cukai, keimigrasian serta karantina di pos lintas batas dan/atau tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan. Kemudian dilaksanakan oleh pejabat bea dan cukai, pejabat imigrasi, dan pejabat karantina sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sementara pengawasan terhadap kegiatan perdagangan perbatasan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah perdagangan perbatasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota setempat sesuai kewenangannya. “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri,” tutup PP tersebut.

Tags:

Berita Terkait