PP Perdagangan Perbatasan Diteken, Begini Isinya!
Berita

PP Perdagangan Perbatasan Diteken, Begini Isinya!

Mulai mekanisme perdagangan perbatasan, perjanjian bilateral, soal transaksi pembelian barang dalam batas nilai maksimal, hingga pengawasan terhadap kegiatan perdagangan perbatasan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah perdagangan perbatasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Aturan tersebut pula mengatur jenis barang yang dapat dilakukan transaksi pembelian yakni dalam rangka perdagangan perbatasan hanya barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tentu saja dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sementara, nilai maksimal transaksi pembelian barang dalam rangka perdagangan perbatasan yang dilakukan di dua tempat. Pertama, di luar daerah pabean uang dibawa ke dalam daerah pabean. Kedua, di dalam daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean, ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lebih jauh PP 34/2019 mengurai soal transaksi pembelian barang dalam batas nilai maksimal diberikan terhadap empat hal. Pertama, pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Kedua, pengecualian dari pengenaan bea keluar. Ketiga, pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor. Keempat, pengecualian dari ketentuan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Dalam hal nilai transaksi pembelian Barang melebihi nilai maksimal transaksi sebagaimana dimaksud, terhadap keseluruhan Barang tersebut diambil tindakan berupa ekspor kembali (re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi redaksional Pasal 7 ayat (4) PP 34 Tahun 2019.

 

Pos lintas batas

Lebih lanjut PP tersebut menyebutkan, pemasukan barang yang diperoleh dari transaksi pembelian barang di luar daerah pabean dalam rangka perdagangan perbatasan ke daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas. Demikian juga, Pengeluaran Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke luar daerah pabean harus melalui pos lintas batas.

 

Selain itu, pengeluaran barang yang diperoleh dari transaksi pembelian barang di dalam daerah pabean dalam rangka perdagangan perbatasan ke luar daerah pabean mesti melalui pos lintas batas. Sementara pos lintas batas ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Terhadap tiap warga negara Indonesia yang melakukan transaksi pembelian barang di luar daerah pabean yang masuk kembali ke dalam daerah pabean wajib menunjukkan dokumen imigrasi pelintas batas dan dokumen pabean Pelintas Batas di pos lintas batas.

 

Setiap warga negara berkewajiban memberitahukan barang yang dibawa ke dalam daerah pabean kepada pejabat bea dan cukai di pos lintas batas dalam rangka melakukan transaksi pembelian barang di luar daerah pabean untuk melakukan perdagangan perbatasan. Kemudian, pemasukan barang ke daerah pabean sebagaimana dimaksud, jelas PP ini, berada di bawah pengawasan dan pemeriksaan pejabat bea dan cukai di pos lintas batas. Sementara pos lintas batas berkewajiban memiliki pelayanan dan pengawasan fasilitas kepabeanan dan cukai, keimigrasian, karantina, dan keamanan.

Tags:

Berita Terkait