Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf), akan menjamin pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah.
“Dalam PP Nomor 24 Tahun 2022, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank. Saat ini skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Angela seperti dikutip dari Antara.
Angela mengatakan, pentingnya sosialisasi PP 24/2022 agar manfaat dan kehadiran peraturan ini dapat dipahami dengan baik.
Baca Juga:
- Tiga Masalah Utama HKI Sebagai Jaminan Utang
- HKI Sebagai Objek Jaminan Utang, Bisa Jadi Solusi dan Persoalan
- HKI Sebagai Jaminan Utang, Ini Aspek-aspek Hukum yang Perlu Dicermati
"Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap IP (Intellectual Property) itu sendiri tapi juga sosialisasi kepada seluruh stakeholders (terkait skema pembiayaan berbasis IP)," kata Angela.
Selain menjadikan IP sebagai objek pembiayaan, dalam PP 24/2022 juga disebutkan skema pembiayaan alternatif kepada para pelaku ekraf.
Dalam PP 24/2022 Pasal 15 ayat 1 mengenai "Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif" disebutkan bahwa "Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan".