PP 24/2019, Insentif dan Kemudahan Investasi untuk Usaha Mikro
Berita

PP 24/2019, Insentif dan Kemudahan Investasi untuk Usaha Mikro

PP ini memberikan insentif dalam bentuk fiskal dan non fiskal.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: UMKM Butuh Perlindungan Hukum dalam Menghadapi MEA 2015)

 

Dalam hal ini, lanjut Husen, daerah diberikan kebebasan mengatur sendiri insentif fiskal dan non fiskal yang akan diberikan kepada pelaku usaha untuk menarik investasi masuk ke daerah.

 

Tidak hanya berupa pengurangan atau penghapusan pajak (insentif fiskal), namun ada insentif berbentuk non fiskal yang bersifat non fiskal seperti memberikan perlakukan atau pelayanan khusus untuk investasi yang nilainya besar atau untuk investasi yang menyerap tenaga kerja banyak.

 

“Kalau yang non fiskal, tergantung kreatifitas daerahnya bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dalam bentuk apa,” tambahnya.

 

Husen menegaskan jika PP 24/2019 ini berlaku bagi seluruh daerah di Indonesia. Konsepnya jelas berbeda dengan Tax Holiday dan Tax Allowance yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pemberian insentif pada PP 24/2019 ini nantinya akan diatur dan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

 

Tags:

Berita Terkait