​​​​​​​Potret Budaya Pro Bono Advokat Indonesia
Fokus

​​​​​​​Potret Budaya Pro Bono Advokat Indonesia

​​​​​​​Dukungan dari kantor hukum berpengaruh pada pelaksanaan pro bono oleh advokat. Peran organisasi advokat belum signifikan.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan untuk kategori juara individu dalam survei ini terdiri dari tiga juara, kategori catatan waktu pro bono terbaik, kategori pro bono paling inspiratif di bidang litigasi dan kategori pro bono paling inspiratif di bidang non litigasi. Untuk individu, pencarian juara dilakukan melalui penilaian oleh tiga dewan juri independen.

 

Ketiga juri tersebut adalah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif Ari Juliano Gema yang juga pernah menjadi advokat, dan Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) Dio Ashar Wicaksono. Sehingga, dari 9 kategori terdapat 15 pemenangnya.

 

Baca:

 

Di samping itu, Hukumonline juga mendapatkan gambaran penerapan praktik pro bono melalui. Tentu perlu dipahami lebih dulu bahwa konsep pro bono yang digunakan berbeda dengan bantuan hukum (legal aid). Oleh karena itu hanya data-data dari responden yang berasal dari kantor hukum saja yang diolah dalam survei ini.

 

Setelah upaya maksimal menyebarkan lembaran survei secara online melalui semua jaringan yang dapat dijangkau. Dari ratusan calon responden, 80 responden mengisi kuesioner. Setelah dicek, sebanyak 65 responden lengkap, namun 8 responden di antaranya  merupakan LBH/Posbakum yang bukan target responden survei. Sehingga, total sebanyak 57 responden yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

 

Dalam rangka menyederhanakan pengumpulan data, survei ini memilih kantor hukum sebagai responden yang bertanggung jawab atas kebenaran data tentang pelaksanaan pro bono para advokat di kantornya. Hukumonline percaya bahwa kantor hukum yang telah bersedia mengikuti survei ini telah menunjukkan kepedulian dan kredibilitas yang baik terhadap pelaksanaan pro bono.

 

Meskipun pro bono melekat individu advokat, Hukumonline meyakini bahwa dukungan dari kantor hukum tempat para advokat bekerja sangat berpengaruh pada pelaksanaan pro bono. Asumsi ini tentu tidak meniadakan para advokat yang bekerja seorang diri dalam praktik. Berikut hasil olahan kuantitatif yang Hukumonline dapatkan melalui survei  Pro Bono Champions 2018.

Tags:

Berita Terkait