Potensi Pidana Bagi Warga yang Membunuh Ratusan Buaya di Sorong
Berita

Potensi Pidana Bagi Warga yang Membunuh Ratusan Buaya di Sorong

Indonesia termasuk negara yang meratifikasi aturan dari Convention on Biological Diversity (CBD) yang secara jelas menyatakan bahwa perlindungan terhadap hewan harus dilakukan demi menjaga keseimbangan ekosistem di bumi.

M-27
Bacaan 2 Menit

Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990:

Setiap orang dilarang untuk:

a.    menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b.    menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c.    mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d.    memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e.    mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”

 

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) tersebut adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990.

 

Selain itu, tindakan warga yang merusak fasilitas umum bertentangan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan Fasilitas Umum dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan.

Pasal 170 KUHP:

  1. Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Pasal 406 KUHP:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

(ANT)

Tags:

Berita Terkait