Potensi Pidana Bagi Warga yang Membunuh Ratusan Buaya di Sorong
Berita

Potensi Pidana Bagi Warga yang Membunuh Ratusan Buaya di Sorong

Indonesia termasuk negara yang meratifikasi aturan dari Convention on Biological Diversity (CBD) yang secara jelas menyatakan bahwa perlindungan terhadap hewan harus dilakukan demi menjaga keseimbangan ekosistem di bumi.

M-27
Bacaan 2 Menit
Pembunuhan ratusan buaya di Sorong, Papua Barat. Foto: youtube.com
Pembunuhan ratusan buaya di Sorong, Papua Barat. Foto: youtube.com

Seorang warga transmigrasi asal Jawa di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat bernama Sugito dikabarkan tewas diterkam buaya di sekitar kawasan penangkaran buaya milik CV Mitra Lestari Abadi (MLA) milik Albert Siahaan di SP Satu, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Jumat (13/7).

 

Dilansir dari Antara, Sabtu (14/7), jasad korban Sugito ditemukan tewas di sekitar kawasan penangkaran buaya dengan sejumlah luka pada tubuhnya yang diduga kuat diterkam buaya. Warga pun membunuh ratusan buaya pada penangkaran SP satu yang diduga menerkam Sugito. Kasus ini pun menjadi viral di media sosial.

 

Menurut Ardi, warga SP satu yang mengenal korban ternyata sehari-hari bekerja pada tempat pembuatan tahu SP Kabupaten Sorong. Korban dikabarkan diterkam buaya saat sedang mencari rumput untuk hewan ternak.

 

Ardi mengaku tidak melihat secara langsung kejadian tersebut namun informasi yang diperoleh dari keluarga korban bahwa dia diserang buaya saat sedang memotong rumput untuk makan ternaknya.

 

Kepala Unit Intel Polsek Aimas Polres Kabupaten Sorong, Chandra yang dihubungi terkait peristiwa tersebut, membenarkan kematian korban Sugito yang diduga diterkam buaya. Ia menyampaikan, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari masyarakat bahwa kejadian berawal saat korban sedang mencari rumput untuk ternaknya di sekitar penangkaran.

 

Kemudian warga sekitar mendengar suara teriak meminta tolong dari korban. Ada seorang warga sempat melihat korban meminta pertolongan. Namun, warga tersebut hanya sendiri sehingga dia mencari warga lainnya untuk menolong korban. Hanya saja, setelah warga tiba di lokasi korban sudah tidak bernyawa.

 

(Baca Juga: Upaya Perlindungan Terhadap Satwa Liar dalam RUU KUHP Belum Maksimal)

 

Menanggapi kejadian ini, Ketua Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Benvika, menjelaskan sekalipun hewan tersebut tidak termasuk hewan yang tidak dilindungi, namun tetap saja yang termasuk hewan yang boleh diburu adalah hewan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.  

 

“Selain itu, pembantaian atau pembunuhan massal terhadap buaya melanggar ketentuan dalam UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar Benvika.

 

Sedangkan aktivis lingkungan hidup dari Garda Satwa, Davina Veronica, menyayangkan tindakan pembunuhan ratusan buaya tersebut. Menurutnya, bila semua warga Indonesia tahu dan paham mengenai perundang-undangan yang melindungi hewan maka hal tersebut (pembantaian, red) tidak akan terjadi.  

 

(Baca juga: Sejumlah Alasan Revisi UU Konservasi SDA Perlu Tetap Dirampungkan)

 

Bahkan, kata Davina, Indonesia termasuk negara yang meratifikasi aturan dari Convention on Biological Diversity (CBD) yang secara jelas menyatakan bahwa perlindungan terhadap hewan harus dilakukan demi menjaga keseimbangan ekosistem di bumi.

 

“Semoga dengan adanya peristiwa ini dapat menyadarkan pihak terkait untuk merevisi dan memperbarui peraturan-peraturan terkait perlindungan hewan, khususnya agar manusia dapat lebih berhati-hati dalam bertindak,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Seperti pernah diulas dalam klinik hukumonline berjudul Jerat Hukum Penganiaya Binatang, ada beberapa pasal yang terkait dengan tindakan kekerasan terhadap binatang.

Pasal 302 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

1.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

2.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.”

 

Selain Pasal 302 KUHP, warga pembunuh ratusan buaya juga bisa terancam Pasal 21 ayat (2) UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990:

Setiap orang dilarang untuk:

a.    menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b.    menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c.    mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d.    memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e.    mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”

 

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) tersebut adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990.

 

Selain itu, tindakan warga yang merusak fasilitas umum bertentangan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan Fasilitas Umum dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan.

Pasal 170 KUHP:

  1. Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Pasal 406 KUHP:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

(ANT)

Tags:

Berita Terkait