Potensi Monopolisasi dan Penyalahgunaan Posisi Dominan Holding BUMN Penerbangan
Utama

Potensi Monopolisasi dan Penyalahgunaan Posisi Dominan Holding BUMN Penerbangan

KPPU tetap akan melakukan analisis terkait potensi pelanggaran serta membandingkannya dengan sisi kemanfaatan holding BUMN penerbangan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Bahkan, Pasal 51 UU a quo juga telah menggariskan suatu pembenaran bagi BUMN atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memonopoli suatu sektor atau bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya, BUMD atau suatu perusahaan tertentu ditunjuk oleh pemerintah atau Pemda untuk mengusahakan ketersediaan air bersih.

 

“Jadi mana yang mau dikenakan (Pasal 50 a atau Pasal 51), memang bisa saja lolos dari pelanggaran yang diatur UU 5/1999,” tukasnya.

 

Contoh paling nyata, katanya, adalah soal ‘Sinergi BUMN’ yang dituangkan dalam Permen BUMN No.15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permen BUMN No.5 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara. Dalam Permen a quo, BUMN dapat menunjuk langsung anak usahanya atau sesama BUMN dalam hendak melakukan pengadaan barang dan jasa. Efeknya, katanya, mekanisme seleksi, fairness dan transparansi menjadi tidak ada dalam suatu proses pengadaan barang dan jasa oleh BUMN.

 

“Karena ada ruang bagi menteri BUMN untuk menunjuk langsung, jadi enggak usah pakai tender. Efeknya engga baik karena tidak ada seleksi, fairness dan transparansi di situ,” katanya.

 

Lantas apa saja potensi praktik monopoli yang rentan dilakukan Holding BUMN penerbangan nantinya bila rencana holding tersebut terealisasi menurut Anna? Kemungkinan pelanggarannya, kata Anna, masih harus diselidiki lagi kasus per kasus. Mengingat pendekatan yang digunakan adalah rule of reason. Sekadar mengingatkan, pendekatan rule of reason dapat diidentifikasikan melalui penggunaan redaksi “yang dapat mengakibatkan” dan atau “patut diduga”.

 

Kata-kata tersebut menyiratkan perlunya penelitian secara lebih mendalam, apakah suatu tindakan dapat menimbulkan praktik monopoli yang bersifat menghambat persaingan atau tidak.

 

“Intinya, holdingnya sendiri itu enggak masalah sebetulnya, hanya saja ketika nantinya terjadi pelanggaran maka pendekatannya harus melalui rule of reason. Jadi penyelidikannya masih perlu dikaji lagi,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait