Potensi Ancam Kebebasan Pers, Anggota Panja RKUHP: UU Pers Lex Specialis
Utama

Potensi Ancam Kebebasan Pers, Anggota Panja RKUHP: UU Pers Lex Specialis

Tetap mengedepankan etika jurnalistik seperti cover bothside dalam pemberitaan dan kroscek kebenaran informasi sebelum disiarkan ke publik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Menurut saya (UU Pers, red) tetap pada posisinya tidak berubah. UU khusus lebih tinggi dari pada UU yang sifatnya umum. Jadi jangan kita bolak balik,” ujarnya.

Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ninik Rahayu berpendapat Dewan Pers telah memberikan masukan sejak pembahasan RKUHP di periode sebelumnya. Harapannya sejumlah pasal yang disorot yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan pers dapat kembali dibahas. “Syukur-syukur langsung dihapuskan, tidak lagi dicantumkan di situ (draf RKUHP, red),” katanya.

Menurutnya, ada 9 Pasal dalam draf RKUHP yang menjadi sorotan. Pertama, Pasal 188 terkait tindak pidana terhadap ideologi negara. Kedua, Pasal 218 sampai dengan 220 terkait tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden. Padahal ketentuan tersebut dalam KUHP peninggalan kolonial Belanda sudah dicabut melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006 silam.

Ketiga, Pasal 240 dan 241 terkait penghinaan terhadap pemerintah. Keempat, Pasal 248 terkait penghasutan untuk melawan penguasa umum. Kelima, Pasal 263 dan Pasal 264 terkait tindak pidana penyiaran dan penyebarluasan berita dan pemberitaan bohong. Keenam, Pasal 280 tentang tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan. Ketujuh, Pasal 302 sampai 304 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Kedelapan, Pasal 351 sampai 352 tentang tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Kesembilan, Pasal 437, 440 dan 443 tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dia berharap agar pekerja jurnalis yang menjalankan tugas fungsi pers terus menyuarakan sejumlah pasal tersebut ke pembentuk UU. Termasuk mengawal proses pembahasan RKUHP antara DPR dan pemerintah agar tetap berpijak pada prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum sebagaimana dituangkan dalam naskah akademik RKUHP. “Ayo kita bersama-sama mengawal perubahan atas KUHP ini!” ajaknya.

Tags:

Berita Terkait