Potensi Ancam Kebebasan Pers, Anggota Panja RKUHP: UU Pers Lex Specialis
Utama

Potensi Ancam Kebebasan Pers, Anggota Panja RKUHP: UU Pers Lex Specialis

Tetap mengedepankan etika jurnalistik seperti cover bothside dalam pemberitaan dan kroscek kebenaran informasi sebelum disiarkan ke publik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Perdebatan pembahasan Pasal 263 antara Panja RKUHP Komisi III dengan pemerintah memang sempat berlangsung sengit. Menurutnya, bila terdapat jurnalis yang menyebarkan berita bohong, dokumen palsu, serta informasi yang belum tentu kebenarannya maupun mengandung penghinaan terhadap seseorang atau kepala negara pun menjadi bahasan panjang.

“Kalau hanya menyebarluaskan berita, berita itu benar, apa salahnya. Jadi ada dua soal di situ, satu ada informasi, tetapi informasi itu salah. Namun Pers menyebarkannya atas nama kebebasan, itu pidana. Tapi ada juga yang berpendapat bahwa walaupun disebarluaskan tetapi tidak menimbulkan akibat, ya tidak apa-apa,” kata dia.

Politisi Partai Demokrat itu dapat memahami keresahan pelaku profesi jurnalis dan pers. Yang pasti, KUHP nantinya menjadi semacam konstitusi hukum pidana. Namun demikian, UU yang mengatur hal yang khusus tetap berlaku. Dia berharap adanya pasal dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers ditarik ke dalam RKUHP agar ada jaminan bagi Pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Jadi teman-teman menurut saya gak perlu takut, dengan ketentuan-ketentuan yang ada di sini (RKUHP, red),” lanjutnya.

Benny pun sempat meminta adanya harmonisasi dengan UU 40/1999 agar tidak menimbulkan kecurigaan. Tapi saat pembahasan dahulu, kata Benny, ada yang berpandangan bila sebagian pasal dalam UU 40/1999 ditarik ke RKUHP, maka UU Pers tak perlu ada. Namun bagi Benny, dengan dimasukannya sejumlah pasal dalam UU 40/199 ke RKUHP agar menjadi jelas dan tidak adanya kekhawatiran bagi Pers.

“Dengan harmonisasi dan sinkronisasi seperti itu, menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran-kekhawatiran seperti yang disampaikan oleh teman-teman Pers.”

Ia menegaskan keberadaan UU 40/1999 kendatipun terdapat RKUHP tetap bersifat lex specialis. Sebab, UU 40/1999 bersifat khusus yang mengatur pers. Benny mendukung penuh agar UU 40/1999 tetap dijaga dengan tetap menjalankan kode etik dengan cover bothside dalam pemberitaan. Menurutnya, UU 40/1999 tetap bersifat khusus alias lex specialis dan lebih tinggi dibanding RKUHP yang bersifat umum atau lex generalis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait