Polri Tarik Senpi Legal dari Masyarakat
Berita

Polri Tarik Senpi Legal dari Masyarakat

Mekanisme penarikan senjata api telah diatur bersamaan dengan penerbitan surat izin kepemilikan Senpi.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Polri tarik Senpi legal dari masyarakat akibat maraknya <br> peristiwa kriminal. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Polri tarik Senpi legal dari masyarakat akibat maraknya <br> peristiwa kriminal. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Maraknya peristiwa kriminal berupa pencurian dengan kekerasan membuat pekerjaan rumah Polri bertambah. Pelaku pencurian dengan kekerasan bukan lagi menggunakan senjata konvensional semacam pisau, melainkan sudah menggunakan senjata api (senpi). Aksi penjahat dalam perampokan Bank CIMB Niaga di Medan menjadi salah satu buktinya. Hingga kini polisi belum berhasil menangkap pelaku.

 

Salah satu indikator maraknya pencurian dengan kekerasan akibat banyaknya senpi yang beredar di masyarakat senjata secara ilegal atau legal. Senjata legal pun ternyata sering disalahgunakan. Karena itu Polri memutuskan akan menarik senjata legal yang beredar di masyarakat.

 

Masalahnya, para pensiunan polisi masih banyak yang memiliki senpi. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Iskandar Hasan menegaskan akan menarik senpi dengan mengirimkan surat terlebih dahulu kepada pemilik. “Kita kasih tahu yang berwenang memberi izin itu polisi. kalau yang berwenang tidak memberi izin lagi berarti dikembalikan,” ujarnya, Kamis (26/8).

 

Dijelaskan Iskandar, mekanisme penarikan senpi yang dimiliki oleh purnawirawan dapat dilakukan oleh institusi masing-masing. Diawali dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik. Bukan tidak mungkin pemilik tak mau menyerahkan senpi miliknya. Kalau begitu, provost bisa bertindak menarik  senpi. Mekanisme penarikan senpi telah diatur bersamaan dengan penerbitan surat izin kepemilikan senpi, termasuk saat pemeriksaan kesehatan, kejiwaan dan surat kelakukan baik. “Kesatuan yang bersangkutan kalau tahu barang itu masih di purnawirawan ya harus ditarik. Kalau dia tidak mau menyerahkan ya pakai provost. Kalau tidak, namanya senjata bisa dipakai orang lain, itu bahaya sekali,” katanya.

 

Lalu, bagaimana dengan senpi yang digunakan untuk bela diri? Menurut Iskandar, polisi akan bekerja sama dengan Divisi Intelijen dan Kemanan (Intelkam) untuk segera menarik senpi tersebut. Yang membidangi pengawasan atas beredarnya senpi di masyarakat adalah bagian Intelkam.

 

Penarikan dimaksud ternyata bukan ditarik dan penggunanya tak bisa lagi menggunakan senpi. Senpi  yang dimiliki masyarakat secara legal hanya ditarik untuk dititipkan pada Polri. Pemilik tidak diperbolehkan menyimpan di rumah. Bagi pemilik yang ingin menggunakan untuk latihan menembak akan diberikan dengan catatan setelah selesai dikembalikan ke Polri. “Penarikan itu dalam arti senpi itu milik mereka hanya tidak boleh menaruh, menempatkan senjata di rumah. Itu di gudangkan di Mabes Polri atau Polda. Kalau mau latihan menembak silahkan pinjam dan datang ke lapangan tembak, habis itu kembalikan lagi. Karena kita  takut disalahgunakan,” katanya.

 

Senjata api non organik TNI/Polri

yang digudangkan sampai dengan Agustus 2010

Senjata api peluru tajam

1.356 pucuk

Senjata api peluru karet

5.525 pucuk

Senjata peluru gas

2.759 pucuk

Jumlah

9.639 pucuk

Tags: