Kasus penyalahgunaan senjata api non organik TNI/Polri
hingga Agustus 2010
Senjata api peluru tajam | 14 pucuk |
Senjata peluru karet | 14 pucuk |
Sejata peluru gas | 11 pucuk |
Jumlah | 69 pucuk |
Jumlah kepemilikan senjata api non organik TNI/Polri
yang telah diberi izin hingga Agustus 2010
Senpi peruntukan bela diri | 17.983 pucuk |
Senpi peruntukan Satpam | 4.699 pucuk |
Senpi peruntukan Polsus | 11.869 pucuk |
Senpi peruntukan olahraga | 6.551 pucuk |
Sumber : Humas Mabes Polri
Selain akan melakukan penarikan senpi yang beredar di masyarakat, Polri pun sudah tidak mengeluarkan izin atas kepemilikan sennjata terhadap masyarakat. Dengan begitu, bagi masyarakat yang ingin meminta izin kepemilikan senjata dengan kepentingan bela diri pun tak akan dikabulkan oleh Polri. Yang pasti, kata Iskandar bagi masyarakat yang membutuhkan petugas kemanan dapat meminta pada Polri. “Nanti akan kita layani,” katanya.
Penarikan senpi sebenarnya sudah dilakukan Polri sejak Kapolri Sutanto. Namun Polri menemui beberapa kendala. Antara lain ketidakcocokan alamat pemilik. Bagi pemilik yang tidak mau menyerahkan Senpi dapat dikenakan sanksi. Terlebih lagi, surat kepemilikan senpi telah mati dan tidak diperpanjang dapat dikategorikan ilegal. “Kalau ilegal bisa kena undang-undang darurat,” pungkasnya.