Polri Tarik Senpi Legal dari Masyarakat
Berita

Polri Tarik Senpi Legal dari Masyarakat

Mekanisme penarikan senjata api telah diatur bersamaan dengan penerbitan surat izin kepemilikan Senpi.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Kasus penyalahgunaan senjata api non organik TNI/Polri

hingga Agustus 2010

Senjata api peluru tajam

14 pucuk

Senjata peluru karet

14 pucuk

Sejata peluru gas

11 pucuk

Jumlah

69 pucuk

 

Jumlah kepemilikan senjata api non organik TNI/Polri

yang telah diberi izin hingga Agustus 2010

Senpi peruntukan bela diri

17.983 pucuk

Senpi peruntukan Satpam

  4.699 pucuk

Senpi peruntukan Polsus

11.869 pucuk

Senpi peruntukan olahraga

  6.551 pucuk

Sumber : Humas Mabes Polri

 

Selain akan melakukan penarikan senpi yang beredar di masyarakat, Polri pun sudah tidak mengeluarkan izin atas kepemilikan sennjata terhadap masyarakat. Dengan begitu, bagi masyarakat yang ingin meminta izin kepemilikan senjata dengan kepentingan bela diri pun tak akan dikabulkan oleh Polri. Yang pasti, kata Iskandar bagi masyarakat yang membutuhkan petugas kemanan dapat meminta pada Polri. “Nanti akan kita layani,” katanya.

 

Penarikan senpi sebenarnya sudah dilakukan Polri sejak Kapolri Sutanto. Namun Polri menemui beberapa kendala. Antara lain ketidakcocokan alamat pemilik. Bagi pemilik yang tidak mau menyerahkan Senpi dapat dikenakan sanksi. Terlebih lagi, surat kepemilikan senpi telah mati dan tidak diperpanjang dapat dikategorikan ilegal. “Kalau ilegal bisa kena undang-undang darurat,” pungkasnya.

Tags: