Polri Tangkap Novel Karena Didesak Kejaksaan
Berita

Polri Tangkap Novel Karena Didesak Kejaksaan

Berkas P-19 yang dikembalikan Kejaksaan meminta agar digelar reka ulang.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kapolri Badrodin Haiti. Foto: RES
Kapolri Badrodin Haiti. Foto: RES

Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti menjelaskan alasan Polri mengangkat kembali kasus penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan.

Badrodin mengatakan berkas kasus yang telah berjalan hingga ke Kejaksaan tersebut akan kadaluwarsa pada 2016. Hal itu yang membuat Kejaksaan mendesak Polri untuk mengusut kasus tersebut.

"Kasus ini tahun depan sudah kadaluwarsa, artinya kalau kadaluwarsa itu hak untuk menuntut sudah tidak ada lagi. Sehingga bisa saja pelapor maupun korban akan menuntut Polri karena ruang untuk mendapatkan keadilan sudah tidak ada," kata Badrodin usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Mabes Polri Jakarta, Jumat (1/5).

Ia menjelaskan berkas P-19 yang dikembalikan Kejaksaan kepada Polri meminta tambahan keterangan serta pelaksanaan reka ulang kejadian perkara dengan melibatkan tersangka Novel.

"JPU (jaksa penuntut umum) meminta supaya rekonstruksi dilakukan langsung oleh yang bersangkutan, bukan dengan peran pengganti," katanya.

Dengan alasan itulah, penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penjemputan paksa terhadap Novel di kediamannya di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, pada Jumat dini hari.

Menurut Badrodin, Novel tidak kooperatif karena mengabaikan pemanggilan Polri sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait