Polri Tangkap Novel Karena Didesak Kejaksaan
Berita

Polri Tangkap Novel Karena Didesak Kejaksaan

Berkas P-19 yang dikembalikan Kejaksaan meminta agar digelar reka ulang.

ANT
Bacaan 2 Menit

"Sekali, dua kali dia tidak hadir, alasannya sedang melaksanakan tugas. Nah, kalau menunggu selesai tugasnya ya menunggu (Novel) pensiun nanti. Tentu tidak akan selesai," katanya.

Oleh karena itu, Polri merasa waktunya mendesak sehingga perlu dilakukan upaya penangkapan terhadap Novel.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan tiga instruksi pasca penangkapan Novel. Pertama, Jokowi meminta supaya Novel Baswedan tidak ditahan. Kedua, Jokow menegaskan perlunya transparansi proses hukum terkait kasus yang membelit Novel.

Ketiga, Jokowi memerintahkan kepada Kapolri agar tidak memberi pernyataan atau hal-hal yang membuat kontroversi di tengah masyarakat.

"Ya semua harus bersinergi, baik KPK, Polri dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Semuanya sudah saya perintahkan mengenai hal itu," kata Jokowi.

Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jumat dini hari pukul 00.30 WIB.

Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Tags:

Berita Terkait