Polri Juga Ajukan Praperadilan Penetapan BG sebagai Tersangka KPK
Utama

Polri Juga Ajukan Praperadilan Penetapan BG sebagai Tersangka KPK

KPK hormati langkah Mabes Polri.

ANT
Bacaan 2 Menit

"Dalam kasus BG, kami sudah mendapatkan minimal dua alat bukti dan sudah dilakukan sesuai 'standard operating procedur' KPK, dan sudah dilakukan dengan baik dan benar. Bila ada keberatan-keberatan silakan menggunakan jalur hukum dan KPK dengan senang hati akan memberitahukan sesuai dengan prosedur," ungkap Bambang.

Bukti tersebut, menurut Bambang, punya peran penting dalam menetapkan Budi sebagai tersangka meski Budi belum pernah diperiksa dalam tingkat penyelidikan.

"Poin utama adalah sudah ada dua alat bukti yang ditemukan, jangan lupa 'potential suspect' punya hak ingkar jadi secara 'common sense' pengumpulan alat-alat bukti menurut KUHAP menjadi keterangan dalam kasus ini, bukan keterangan tersangka," tegas Bambang.

Sekadar mengingatkan, pada Selasa (13/1), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.

"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Akibat adanya kasus tersebut, Presiden Joko Widodo menangguhkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk memberikan kesempatan kepadanya agar menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya.

Tags:

Berita Terkait