Polri Juga Ajukan Praperadilan Penetapan BG sebagai Tersangka KPK
Utama

Polri Juga Ajukan Praperadilan Penetapan BG sebagai Tersangka KPK

KPK hormati langkah Mabes Polri.

ANT
Bacaan 2 Menit
Komjen Pol Budi Gunawan. Foto: RES
Komjen Pol Budi Gunawan. Foto: RES

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengajukan permohonan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) atas kasus gratifikasi.

"Ini (permohonan,-red) bentuk sikap kritis Polri. Ini pembelaan untuk anggota Polri yang dilakukan sesuai jalur hukum," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie, Selasa (20/1).

Permohonan ini, kata Ronny, merupakan pembelaan terhadap anggota Polri yang terkena kasus hukum. Ia mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan para ahli hukum dalam mempersiapkan gugatan tersebut.

Terpisah, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri, Irjen Pol Moechgiyarto membenarkan bahwa pihak Polri telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/1). "Ya benar, sudah diajukan kemarin ke PN Jaksel," kata Moechgiyarto dalam pesan singkat kepada wartawan.

Praperadilan nantinya akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang dilabelkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan.

Sebagai informasi, selain oleh Mabes Polri, permohonan praperadilan juga diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPI) ke PN Jaksel. Uniknya, selain menganggap KPK menyalahi prosedur dalam penetapan tersangka Budi Gunawan, LPPPI di dalam permohonannya juga mempersoalkan Kapolri yang dianggap telah membiarkan kesalahan prosedur itu.

Sementara, KPK mengaku menghormati pengajuan praperadilan oleh Mabes Polri terhadap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

"Kami mendengar sudah diajukan praperadilan, maka posisi KPK adalah menghormati permohonan praperadilan yang diajukan bila pada saatnya disampaikan ke KPK maka akan dipelajari sungguh-sungguh," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa (20/1).

"KPK akan menjalani praperadilan itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tambah Bambang.

Bambang juga meyakini bahwa KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, meski Budi adalah calon Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo.

"Dalam kasus BG, kami sudah mendapatkan minimal dua alat bukti dan sudah dilakukan sesuai 'standard operating procedur' KPK, dan sudah dilakukan dengan baik dan benar. Bila ada keberatan-keberatan silakan menggunakan jalur hukum dan KPK dengan senang hati akan memberitahukan sesuai dengan prosedur," ungkap Bambang.

Bukti tersebut, menurut Bambang, punya peran penting dalam menetapkan Budi sebagai tersangka meski Budi belum pernah diperiksa dalam tingkat penyelidikan.

"Poin utama adalah sudah ada dua alat bukti yang ditemukan, jangan lupa 'potential suspect' punya hak ingkar jadi secara 'common sense' pengumpulan alat-alat bukti menurut KUHAP menjadi keterangan dalam kasus ini, bukan keterangan tersangka," tegas Bambang.

Sekadar mengingatkan, pada Selasa (13/1), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.

"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Akibat adanya kasus tersebut, Presiden Joko Widodo menangguhkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk memberikan kesempatan kepadanya agar menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya.

Tags:

Berita Terkait