Polri Bersikeras Anggap Informasi 17 Rekening Pati Rahasia
Berita

Polri Bersikeras Anggap Informasi 17 Rekening Pati Rahasia

Pasal 17 UU KIP kuncinya di frasa "dapat" yang menjadi kewenangan majelis komisioner untuk menentukannya.

Abdul Razak Asri
Bacaan 2 Menit

 

“Proses penyelidikan tidak bisa dikatakan selesai, dan menurut undang-undang, kami tidak dibatasi waktu dalam melakukan proses penyelidikan,” ujar Banura Manurung dari Divisi Hukum Mabes Polri.

 

Anggota Majelis Komisioner, Henny S Widyaningsih mengatakan sebuah informasi yang statusnya dalam perkembangan tetap wajib disampaikan kepada publik. Hal ini perlu dilakukan dalam konteks kewajiban badan publik mengumumkan informasi publik yang salah satunya berupa informasi terkait kinerja.

 

“Kalau masih dalam perkembangan, apakah Polri sebagai badan publik telah menyampaikan kepada publik perkembangannya sejauh mana, karena ini terkait kinerja yang wajib diinformasikan ke publik,” papar Henny.

 

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru menganggap penanganan kasus 17 rekening Pati sudah selesai. Rujukan ICW adalah keterangan Kadiv Humas Mabes Polri yang ketika itu dijabat Edward Aritonang. Dalam sebuah acara jumpa pers setahun silam, Edward  menyatakan 17 rekening Pati yang diduga mencurigakan itu statusnya wajar karena dananya diperoleh secara sah.

 

“Dari situ kami memahami bahwa penanganan kasus 17 rekening Pati sudah rampung, jadi sekarang jangan lagi dikatakan masih proses penyelidikan sebagai dalih untuk tidak membuka data rekening tersebut,” ujar Koordinator Investigasi ICW Agus Sunaryanto.

 

Kewenangan majelis

Dalam sidang ajudikasi kali ini, para pihak bahkan termasuk Majelis Komisioner menghadirkan ahli. Mereka antara lain ahli hukum TPPU Yenti Gunarsih, Kriminilog Adrianus Meliala, serta dua mantan anggota Komisi I DPR yang terlibat dalam proses pembahasan RUU KIP Andreas Pareira dan Dedy Jamaludin Malik.

 

Dalam keterangannya, Andreas Pareira mengatakan Pasal 17 UU KIP sengaja dirumuskan secara detil dengan harapan tidak terjadi multi tafsir di kemudian hari. Meski begitu, Andreas menekankan bahwa rumusan Pasal 17 kuncinya terletak pada kata “dapat” dalam kalimat “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum”.

Tags: