Polri Belum Putuskan Pergantian Kabareskrim
Berita

Polri Belum Putuskan Pergantian Kabareskrim

Kompolnas mengevaluasi kinerja Bareskrim lantaran banyaknya laporan masyarakat mengenai lambatnya kinerja instansi tersebut.

ANT
Bacaan 2 Menit

Ia mengatakan, evaluasi tersebut akan diserahkan kepada Presiden sebagai bahan masukan dan pertimbangan.Dia juga mengatakan Kompolnas tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan jabatan atau memutasi, Kompolnas hanya melakukan evaluasi yang hasilnya dapat dijadikan rekomendasi.

"Soal mutasi itu wewenang Dewan Jabatan dan Pangkatan Tinggi," tambah Edi.

Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman mengatakan, kedatangan mereka ke Bareskrim untuk mengklarifikasi kinerja Bareskrim yang dilaporkan lambat dalam menangani kasus-kasusnya. "Budi Waseso menjelaskan semua proses seperti penggeledahan di Pelindo II, timnya menggeledah saat ada bukti permulaan yang cukup," katanya.

Ia mengatakan, penggeledahan itu sudah sesuai dengan prosedur.Dari hasil pertemuan Kompolnas dengan Bareskrim, Komisioner Kompolnas M Nasser mengatakan Budi Waseso telah menjelaskan kasus-kasus yang ditangani Baresekrim.

"Kasus itu bukan tidak selesai seperti kasus kondensat, berkas perkara sudah disampaikan pada 2 juli, sampai saat ini menunggu perhitungan keriugian negara BPKP," kata dia.

Dia mengatakan masing-masing kasus memiliki hambatan sendiri-sendiri seperti kasus UPS sedang menunggu P21.Hasil-hasil evaluasi ini akan disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Luhut Pandjaitan) dan Dewan Jabatan dan Pangkatan Tinggi pada hari yang sama.

Dia mengatakan pertemuan itu bukan untuk menilai apakah Budi Waseso layak atau tidak menjadi Bareskrim."Pertemuan ini tidak ada kaitannya dengan rumor yang berbeda, kita sudah buat perjanjian dijauh-jauh hari," kata dia.

Budi Waseso mengatakan telah menjelaskan semua perkara yang tengah ditanganinya. Menurutnya, kedatangan Kompolnas untuk meminta keterangan mengenai hal-hal yang telah dilakukannya selama dia menjabat dan sampai saat ini. "Sudah kita jelaskan seperti kasus Denny Indrayana, UPS dan lain, kita beri penjelasan masalah penanganan Pelindo II," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait