Polisi Tangkap Dua Muncikari Prostitusi Anak Lelaki Daring
Aktual

Polisi Tangkap Dua Muncikari Prostitusi Anak Lelaki Daring

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Selain membantu AR, E juga diketahui memiliki orientasi seks yang menyimpang. "E melakukan hubungan badan dengan anak-anak lelaki," ujarnya.Sebelumnya polisi berhasil menguak kasus praktik prostitusi "online" untuk para homoseksual dengan menangkap tersangka AR (41 tahun) di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8).Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh korban, yakni enam anak laki-laki dibawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.Tersangka AR berperan sebagai muncikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook. Tarif yang ditawarkan AR kepada para pelanggannya adalah sebesar Rp1,2 juta yang dibayar melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tags: