Polisi Tangkap Dua Muncikari Prostitusi Anak Lelaki Daring
Aktual

Polisi Tangkap Dua Muncikari Prostitusi Anak Lelaki Daring

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh korban, yakni enam anak laki-laki dibawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.
Tersangka AR berperan sebagai muncikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook. Tarif yang ditawarkan AR kepada para pelanggannya adalah sebesar Rp1,2 juta yang dibayar melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polisi menangkap dua tersangka kasus praktik prostitusi anak online untuk para homoseksual, di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat ."Tadi malam kami menangkap dua orang yakni U dan E di Pasar Ciawi. Keduanya terkait dengan tersangka AR," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9).Menurut Brigadir Jenderal Agung, U perannya sama dengan tersangka AR yakni sebagai muncikari. Dari pengakuan U, tercatat ada empat anak lelaki dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks. "U punya empat anak 'asuh'," katanya.Kendati demikian, U dengan AR merupakan jaringan prostitusi online yang berbeda. "Jaringannya berbeda tapi saling berhubungan," katanya.Sementara E perannya membantu tersangka AR dalam menyediakan rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online.
Halaman Selanjutnya:
Tags: