Polisi Resmi Dilarang Bermain Pokemon Go
Berita

Polisi Resmi Dilarang Bermain Pokemon Go

Dalam Surat Telegram nomor STR/533/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016. disebutkan adanya dampak negatif terkait maraknya game Pokemon Go. Salah satunya berkurangnya kewaspadaan polisi.

ANT
Bacaan 2 Menit
Permainan Pokemon Go, kata dia, tidak melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif."Soal blokir ini, ada landasan hukumnya yakni Permen Kominfo No. 19 tahun 2014. Namun, aturan tersebut hanya mengatur tentang situs bermasalah dengan konten radikalisme, pornografi, dan SARA," katanya.

Warga Asing Sempat Ditangkap Gara gara Pokemon GoKepolisian mengamankan seorang warga negara Perancis bernama Roman Pierre lantaran menerobos masuk markas Komando Distrik Militer (Kodim) TNI 0614 Kota Cirebon, Jawa Barat, saat memainkan permainan "Pokemon Go"."WNA (warga negara asing) tersebut diamankan karena masuk Kesatrian Kodim 0614/Kota Cirebon, menerobos tanpa izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus.Ia menuturkan aksi nekad warga negara asing yang berusia 27 tahun itu terjadi  pada Senin lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya ia diingatkan agar tidak masuk ke wilayah ksatrian,Namun warga Prancis yang menggunakan celana warna hitam dan kaos merah itu lari ke arah depan Pos Penjagaan kemudian melompati portal pintu masuk Markas Kodim Cirebon. "WNA tersebut berhasil diamankan oleh anggota jaga Kodim 0614/Kota Cirebon dibantu security Kantor BBWS," katanya.Petugas selanjutnya membawa orang tersebut ke markas Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.Berdasarkan pemeriksaan sementara, warga asing itu sedang menginap di Hotel Aston Cirebon bersama teman-temannya untuk keperluan bisnis Perusahaan Sanafi. "Menurut keterangan dari Roman Pierre bahwa pelaku sedang bermain game Pokemon sambil joging malam," kata Yusri.Selanjutnya polisi meminta pihak sponsor warga negara asing itu untuk menunjukan dokumen resmi kedatangannya ke Indonesia khususnya di Cirebon. "Dengan membawa dokumen WNA tersebut, setelah didata dan dikoordinasikan dengan pihak Aston maupun TNI, Polri, akhirnya WNA dibawa kembali ke Hotel Aston," kata Yusri.
Tags:

Berita Terkait