Polisi Resmi Dilarang Bermain Pokemon Go
Berita

Polisi Resmi Dilarang Bermain Pokemon Go

Dalam Surat Telegram nomor STR/533/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016. disebutkan adanya dampak negatif terkait maraknya game Pokemon Go. Salah satunya berkurangnya kewaspadaan polisi.

ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi permainan Pokemon Go. Foto: YOZ
Ilustrasi permainan Pokemon Go. Foto: YOZ
Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian resmi mengeluarkan surat perintah larangan bermain game dalam jaringan, Pokemon Go, bagi seluruh anggotanya. Tito khawatir permainan itu bisa mengganggu kinerja jajaran kepolisian yang sedang bertugas. 
"Iya dikhawatirkan akan mengganggu kinerja pelayanan Polri kepada masyarakat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam pesan singkat, Jakarta, Rabu (20/7).
Dalam Surat Telegram nomor STR/533/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016. disebutkan adanya dampak negatif terkait maraknya game Pokemon Go. Diantaranya bakal berkurangnya kewaspadaan aparat saat bermain Pokemon Go lantaran pemainnya harus berkonsentrasi menatap layar ponsel. Sehingga sulit berkonsentrasi ketika sedang bekerja.
Selain itu, permainan berbasis GPS ini mengharuskan pemain mengaktifkan geolokasi, sehingga dikhawatirkan berbahaya bila lokasi permainan berada di lingkungan Polri. "Karena akan terekam dan bila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, bisa disalahgunakan," katanya.
Dampak negatif lainnya, permainan ini dapat memicu keributan sesama pemain karena memperebutkan item bonus dan pokemon.
Oleh karena itu, Kapolri melarang jajarannya bermain game tersebut di lingkungan atau fasilitas Polri, melarang polisi bermain game saat jam kerja serta melarang para tamu bermain game tersebut di lingkungan Polri.
"Kapolri juga meminta personel Polri untuk mewaspadai orang-orang mencurigakan yang bermain Pokemon Go di dekat lingkungan Kepolisian," ujar mantan Kapolda Banten ini.
Ramai Larangan Pokemon Go
Sebelum adanya larangan resmi dari Kapolri, ramai peringatan dikeluarkan atas permainan Pokemon Go. Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melarang seluruh personelnya hingga jajaran Polsek bermain Pokemon Go saat sedang berdinas.
Di Kudus, Kepala Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Andy Rifai malah mengancam akan memberikan teguran serius bagi anggotanya yang terbukti memainkan permain itu selama masa tugas. Untuk itu Senin lalu ia sengaja melakukan inspeksi mendadak terhadap setiap unit telepon genggam anak buahnya. Hasilnya, tak ada satupun anggotanya yang mengunduh permainan Pokemon Go.
Maraknya pelarangan bermain Pokemon Go bisa jadi berujung pemblokiran oleh pemerintah. Namun, menurut pakar keamanan sistem informasi Pratama D Persadha menilai pemblokiran game termasuk Pokemon Go adalah tindakan hukum sehingga harus memiliki landasan hukum.
"Game Pokemon Go sama seperti game lainnya, tidak bisa hanya satu games yang diblokir. Kalau mau diblokir ya blokir semua," kata Pratama D Persadha di Jakarta, akhir pekan lalu. 
Menurut Pratama, rencana Pemerintah yang akan memblokir game Pokemon Go adalah mengada-ada dan tanpa didukung landasan hukum.
Pendiri dan Ketua Lembaga Riset Keamanan Sistem Informasi Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) ini menegaskan, tidak ada hal yang membuat games Pokemon Go harus diblokir.
Permainan Pokemon Go, kata dia, tidak melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
"Soal blokir ini, ada landasan hukumnya yakni Permen Kominfo No. 19 tahun 2014. Namun, aturan tersebut hanya mengatur tentang situs bermasalah dengan konten radikalisme, pornografi, dan SARA," katanya.

Warga Asing Sempat Ditangkap Gara gara Pokemon Go
Kepolisian mengamankan seorang warga negara Perancis bernama Roman Pierre lantaran menerobos masuk markas Komando Distrik Militer (Kodim) TNI 0614 Kota Cirebon, Jawa Barat, saat memainkan permainan "Pokemon Go".
"WNA (warga negara asing) tersebut diamankan karena masuk Kesatrian Kodim 0614/Kota Cirebon, menerobos tanpa izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus.
Ia menuturkan aksi nekad warga negara asing yang berusia 27 tahun itu terjadi  pada Senin lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya ia diingatkan agar tidak masuk ke wilayah ksatrian,
Namun warga Prancis yang menggunakan celana warna hitam dan kaos merah itu lari ke arah depan Pos Penjagaan kemudian melompati portal pintu masuk Markas Kodim Cirebon. "WNA tersebut berhasil diamankan oleh anggota jaga Kodim 0614/Kota Cirebon dibantu security Kantor BBWS," katanya.
Petugas selanjutnya membawa orang tersebut ke markas Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, warga asing itu sedang menginap di Hotel Aston Cirebon bersama teman-temannya untuk keperluan bisnis Perusahaan Sanafi. "Menurut keterangan dari Roman Pierre bahwa pelaku sedang bermain game Pokemon sambil joging malam," kata Yusri.
Selanjutnya polisi meminta pihak sponsor warga negara asing itu untuk menunjukan dokumen resmi kedatangannya ke Indonesia khususnya di Cirebon. "Dengan membawa dokumen WNA tersebut, setelah didata dan dikoordinasikan dengan pihak Aston maupun TNI, Polri, akhirnya WNA dibawa kembali ke Hotel Aston," kata Yusri.
Tags:

Berita Terkait