Polisi Resmi Dilarang Bermain Pokemon Go
Berita

Polisi Resmi Dilarang Bermain Pokemon Go

Dalam Surat Telegram nomor STR/533/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016. disebutkan adanya dampak negatif terkait maraknya game Pokemon Go. Salah satunya berkurangnya kewaspadaan polisi.

ANT
Bacaan 2 Menit
"Soal blokir ini, ada landasan hukumnya yakni Permen Kominfo No. 19 tahun 2014. Namun, aturan tersebut hanya mengatur tentang situs bermasalah dengan konten radikalisme, pornografi, dan SARA," katanya.

Warga Asing Sempat Ditangkap Gara gara Pokemon Go
Kepolisian mengamankan seorang warga negara Perancis bernama Roman Pierre lantaran menerobos masuk markas Komando Distrik Militer (Kodim) TNI 0614 Kota Cirebon, Jawa Barat, saat memainkan permainan "Pokemon Go".
"WNA (warga negara asing) tersebut diamankan karena masuk Kesatrian Kodim 0614/Kota Cirebon, menerobos tanpa izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus.
Ia menuturkan aksi nekad warga negara asing yang berusia 27 tahun itu terjadi  pada Senin lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya ia diingatkan agar tidak masuk ke wilayah ksatrian,
Namun warga Prancis yang menggunakan celana warna hitam dan kaos merah itu lari ke arah depan Pos Penjagaan kemudian melompati portal pintu masuk Markas Kodim Cirebon. "WNA tersebut berhasil diamankan oleh anggota jaga Kodim 0614/Kota Cirebon dibantu security Kantor BBWS," katanya.
Petugas selanjutnya membawa orang tersebut ke markas Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, warga asing itu sedang menginap di Hotel Aston Cirebon bersama teman-temannya untuk keperluan bisnis Perusahaan Sanafi. "Menurut keterangan dari Roman Pierre bahwa pelaku sedang bermain game Pokemon sambil joging malam," kata Yusri.
Selanjutnya polisi meminta pihak sponsor warga negara asing itu untuk menunjukan dokumen resmi kedatangannya ke Indonesia khususnya di Cirebon. "Dengan membawa dokumen WNA tersebut, setelah didata dan dikoordinasikan dengan pihak Aston maupun TNI, Polri, akhirnya WNA dibawa kembali ke Hotel Aston," kata Yusri.
Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian resmi mengeluarkan surat perintah larangan bermain game dalam jaringan, Pokemon Go, bagi seluruh anggotanya. Tito khawatir permainan itu bisa mengganggu kinerja jajaran kepolisian yang sedang bertugas. "Iya dikhawatirkan akan mengganggu kinerja pelayanan Polri kepada masyarakat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam pesan singkat, Jakarta, Rabu (20/7).Dalam Surat Telegram nomor STR/533/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016. disebutkan adanya dampak negatif terkait maraknya game Pokemon Go. Diantaranya bakal berkurangnya kewaspadaan aparat saat bermain Pokemon Go lantaran pemainnya harus berkonsentrasi menatap layar ponsel. Sehingga sulit berkonsentrasi ketika sedang bekerja.Selain itu, permainan berbasis GPS ini mengharuskan pemain mengaktifkan geolokasi, sehingga dikhawatirkan berbahaya bila lokasi permainan berada di lingkungan Polri. "Karena akan terekam dan bila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, bisa disalahgunakan," katanya.Dampak negatif lainnya, permainan ini dapat memicu keributan sesama pemain karena memperebutkan item bonus dan pokemon.Oleh karena itu, Kapolri melarang jajarannya bermain game tersebut di lingkungan atau fasilitas Polri, melarang polisi bermain game saat jam kerja serta melarang para tamu bermain game tersebut di lingkungan Polri.
Tags:

Berita Terkait