Polisi, Orang Hukum di Korps Bhayangkara
Edisi Lebaran 2010:

Polisi, Orang Hukum di Korps Bhayangkara

Polisi merupakan salah satu profesi yang memiliki banyak sarjana hukum. Ini sisi lain polisi yang lebih mengandalkan pikiran dan analisis hukum ketimbang otot.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Divisi Binkum juga bertugas membuat dan memberikan analisis hukum atas permasalahan yang dihadapi institusi Polri. Termasuk mem-backup satuan reserse dalam menganalisis suatu kasus dari perspektif hukum. Divisi Binkum pun kerap memberikan second opinion kepada Polri agar dapat menilai sesuatu dari sudut pandang yang berbeda. Terpenting, atas kasus Susno Duadji Divisi Binkum sebagai alat kelengkapan dari bagian sistem penegakan hukum di lingkungan Polri yakni membentuk lembaga Kode Etik dan Profesi juga lembaga Disiplin. “Lembaga Kode Etik seusai dengan PP merupakan bagian alat kelengkapan proses pemberhentian anggota Polri,” ujar Iza.

 

Tugas Divisi Binkum lainnya adalah memberikan penyuluhan hukum kepada anggota Polri. Secara umum pun Divisi Binkum memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Iza mengaku kerap berbicara pada forum-forum diskusi perihal cakupan tentang Polri. Karena itu, Iza yang juga dosen ilmu hukum pada program magister di Universitas Nasional kerap memberikan advokasi terhadap anggota Polri yang tersandung masalah. “Kami juga memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada keluarga besar Polri,” tuturnya.

 

Bantuan hukum yang diberikan Polri terhadap anggotanya memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu hak yang mesti diberikan adalah bantuan hukum dan perlindungan kemananan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) menyatakan “Setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik dalam mapun di luar proses peradilan”. Ayat (2) menyatakan “Setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas khusus menangani perkara tindak pidana tertentu berhak memperoleh perlindungan kemanan”. Nah, pelaksanaan dalam rangka pemberian bantuan hukum diatur dalam Perkap.

 

Senada dengan Iza, wakil ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandupradja mengatakan tugas Divisi Binkum memberikan pendapat yang independen terkait penyidikan. Malahan tidak jarang, kerap berbeda pendapat dengan penyidik. Sebagai contoh, kata Adnan pada Polri berada pada posisi abu-abu, Divisi Binkum memberikan pendapat. “Sehingga tidak jarang memberikan dampak integrasinya. Cuma tidak jarang mereka jalan sendiri, penyidik jalan sendiri ketika masyarakat mengadukan divbinkum memberikan padangan berbeda dengan jajaran di Polri,” katanya.

 

Rekomendasi

Selain meminta pendapat para penasihatnya, Kapolri biasa meminta saran dan rekomendasi dari Divisi Binkum. Prosedurnya, kata Iza melalui prosedur penerapan hukum. Dengan cara memberikan analisis dengan bahan pemberitaan dari media massa, atau atas permintaan Kapolri secara struktural.

 

Dengan demikian, atas inisiatif sendiri Divisi Binkum bisa membuat respons berupa analisis atas permasalahan tertentu atau kasus khusus. “Kami memberikan saran dan pendapat hukum kepada Kapolri. Artinya diminta atau kita aktif ketika itu menjadi suatu topik apakah di media massa yang sifatnya cetak maupun elektronik. Jadi sifatnya akan aktif memberikan saran,” ujar Iza.

 

Adnan berpandangan dengan kewenangannya memberikan rekomendasi dan pendapat, Divisi Binkum diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam rangka reformasi di tubuh Polri. Dengan catatan, kerap memberikan masukan dan rekomendasi kepada pimpinan. Meskipun Adnan mengakui rekomendasi tersebut belum tentu diterima. Namun, toh memang menjadi tugas dan kewajiban Divisi Binkum. “Masalahnya kita tidak tahu mana yang diterima dan mana yang tidak diterima untuk rekomendasi,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait